OLX News – Fitur lampu hazard tidak hanya tersedia pada mobil. Sekarang sepeda motor modern juga sudah banyak dilengkapi dengan fitur ini. Namun, kapan sebenarnya fitur tersebut sebaiknya digunakan?
Tentunya setiap lampu bertujuan untuk komunikasi antar pengendara motor di jalan. Namun, saat menggunakannya, pengendara sebaiknya tidak menyalakannya secara sembarangan.
Pasalnya lampu hazard hanya digunakan pada situasi dan kondisi tertentu. Agar tidak salah dalam menggunakan fitur ini, berikut pembahasan secara lengkap.

Fungsi Lampu Hazard Pada Sepeda Motor
Penting bagi pengendara sepeda motor untuk memahami fungsi lampu hazard serta cara penggunaannya.
Mengaktifkan lampu dengan benar akan membantu menjaga visibilitas bagi pengendara lain dan menghindari kebingungan.
Lampu hazard adalah fitur yang membuat lampu sein kiri dan kanan menyala secara bersamaan. Fungsinya adalah sebagai sinyal peringatan untuk pengguna jalan lain bahwa ada kendaraan yang berhenti karena keadaan darurat.
1. Sebagai Sinyal Peringatan
Fungsi lain dari lampu ini adalah memberikan sinyal peringatan kepada pengendara di belakang ketika ada situasi yang dapat membahayakan keselamatan, baik untuk diri sendiri ataupun pengguna jalan lainnya.
Contohnya, saat terjadi kecelakaan, orang yang akan menyeberang jalan, atau situasi lain yang mengharuskan pengendara untuk menghentikan kendaraan secara mendadak di tengah jalan.
Dalam situasi tersebut, pengendara dapat menghidupkan untuk memberi sinyal peringatan kepada pengguna jalan lainnya agar segera mengurangi kecepatan.
2. Dalam Situasi Berbahaya atau Darurat
Dilansir dari berbagai sumber, lampu hazard digunakan oleh kendaraan yang terpaksa berhenti di jalan karena situasi berbahaya atau darurat.
Situasi darurat yang dimaksud antara lain ketika kendaraan perlu berhenti karena masalah seperti mogok, ban kempes, atau kendala lain yang membuat kendaraan sulit untuk bergerak.
Pengendara motor dapat mengaktifkan saat sepeda motornya mengalami kerusakan dan perlu berhenti di tepi jalan.
Selain itu, penggunaan lampu hazard juga diatur dalam undang-undang. Aturan ini tercantum dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa:
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau sinyal lain saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”
Selain situasi yang tepat untuk menyalakan, terdapat juga kondisi yang dilarang untuk menggunakannya.
Pendiri dan instruktur dari Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, menjelaskan beberapa keadaan di mana pengendara tidak diperbolehkan menghidupkan lampu hazard, seperti:
Kondisi tersebut meliputi saat hujan deras, saat jalan berkabut, saat berkonvoi di jalan, saat melewati area yang gelap, dan ketika hendak berbelok di persimpangan.
Panduan Penggunaan Lampu Hazard
Saat ini, banyak orang yang keliru mengenai waktu dan cara menggunakan lampu hazard. Pada dasarnya, terdapat beberapa situasi di mana pemakaian lampu sebaiknya dihindari agar fungsinya tepat, seperti:
1. Menggunakan Saat Hujan Deras
Meskipun dikenal sebagai lampu sinyal, menyalakan lampu hazard di tengah hujan deras adalah tindakan yang tidak tepat.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa lampu tersebut dapat memperburuk keadaan dengan menciptakan kebingungan bagi pengendara lain, terutama ketika visibilitas terbatas.
Dalam situasi ini, pengendara di belakang mungkin tidak dapat menentukan kecepatan kendaraan. Terlebih, jika ada tikungan tajam di jalan yang dilalui, lampu hazard dapat mengacaukan pemahaman pengemudi lain.
2. Menggunakan di Persimpangan Jalan
Saat berada di persimpangan, cukup dengan menghidupkan salah satu lampu sein jika kamu ingin berbelok, tidak perlu menyalakan lampu hazard.
Pengemudi lain di sekitar kamu sudah bisa memperkirakan arah kendaraan kamu dan menyadari bahwa hanya akan melanjutkan perjalanan lurus di jalur tersebut.
3. Menggunakan Saat Memasuki Terowongan
Ketika kamu melintasi terowongan yang kurang penerangan, menghidupkan lampu hazard juga bukan pilihan yang bijaksana, karena hal itu tidak memberikan manfaat yang signifikan.
Disarankan untuk menyalakan lampu utama atau lampu senja agar kendaraan di belakang mengetahui keberadaan kendaraan kamu.
Jika kamu menyalakan lampu sein bersamaan, bisa jadi hal ini justru membingungkan pengemudi lain dan mengganggu penglihatan mereka, yang berpotensi mengarah pada kecelakaan.
4. Menggunakan di Area Berkabut Tebal
Dalam banyak kasus, saat melintas di daerah berkabut tebal, beberapa pengemudi cenderung menghidupkan lampu hazard untuk memberi isyarat kepada pengendara lain.
Ini sebenarnya tidak perlu, karena kamu bisa menyalakan lampu utama atau lampu kabut untuk menjaga jarak aman dengan kendaraan di belakang maupun yang datang dari arah berlawanan.
5. Menggunakan Sebagai Tanda Konvoi Kendaraan
Sangat tidak tepat jika sebuah konvoi kendaraan menyalakan lampu hazard secara bersamaan untuk memberi informasi kepada pengendara lain.
Selain mengganggu, tindakan ini tidak diperlukan karena para pengemudi yang berpapasan dengan rombongan secara otomatis akan berusaha menjaga jarak.
Itulah penjelasan terkait fungsi lampu hazard dan kapan waktu yang tepat untuk menggunakan fitur di dalam sepeda motor. (TP/FD)