Kamis, Oktober 10, 2024
Lainnya
    header ads under nav
    BeritaGanjil Genap di Jakarta Kembali Diterapkan, yang Melanggar Bisa Didenda Rp 500...

    Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diterapkan, yang Melanggar Bisa Didenda Rp 500 Ribu

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menerapkan kembali sistem pembatasan lalu lintas Ganjil Genap (Gage) mulai Senin 3 Agustus 2020. Untuk waktu penerapannya dilakukan seperti biasa yaitu mulai 06.00-10.00 WIB untuk pagi hari dan 16.00-21.00 WIB di sore-malam hari.

    Kebijakan Gage ini sudah diumumkan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti dalam akun instagram pribadinya @aniesbaswedan.

    “Jadi kebijakan Ganjil Genap di Jakarta ini akan kita terapkan kembali. Dan kita akan memastikan bahwa informasi akan diberikan secara luas oleh Dinas Perhubungan bersama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk masyarakat nanti bisa mengetahui secara detail atas semua informasi rute-rute yang nanti akan dijadikan kebijakan ganjil genap,” ungkap Anies.

    Semetara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, alasan Gage kembali diterapkan tak lain karena kenaikan volume lalu lintas di beberapa titik pengamatan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dibandingkan dengan kondisi normal (Februari 2020) sudah mendekati volume lalu lintas normal.

    “Ada beberapa titik pengamatan yang bahkan volumenya sudah melampaui kondisi normal sebesar 1,47 persen,” kata Syafrin seperti dilansir situs pemberitaan resmi Pemprov DKI Berita Jakarta.

    Menurut Syafrin, peningkatan volume lalu lintas di Kawasan Gage dikarenakan masih ada kekhawatiran masyarakat menggunakan angkutan umum akibat dari potensi penyebaran Covid-19.

    “Penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas serta efisiensi pemanfaatan ruang jalan untuk prioritas penanganan transportasi di Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.

    Sementara itu, pembatasan kapasitas angkutan umum tetap harus dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan khususnya physical distancing dengan tujuan menghindari potensi penyebaran Covid-19.

    “Berdasarkan data yang ada terdapat jumlah penumpang angkutan umum pada masa PSBB Transisi dibandingkan dengan PSBB meningkat kurang lebih sebesar 19,86 persen,” ujarnya.

    “Sanksi bagi pelanggar Ganjil Genap yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Undang Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambah

    Kebijakan Gage sendiri dipercaya dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan berlaku pada kendaraan bermotor roda empat, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor.

    Sosialisasi Gage

    Kebijakan Gage mulai diberlakukan kembali pada Senin 3 Agustus 2020 besok. Namun untuk tiga hari pertama polisi belum melakukan penindakan, hanya sosialisasi.

    Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Senin sampai Rabu pengendara yang melanggar tetap akan diberhentikan oleh petugas kemudian akan ditegur.

    “Tetapi belum akan ditilang. Di hari Kamisnya tanggal 6 Agustus, baru kami akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan Gage, baik secara manual maupun secara elektronik,” ungkap Sambodo.

    Gage juga tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Sebelumnya, PSBB Transisi diperpanjang pada Jumat lalu hingga 14 hari ke depan atau 13 Agustus 2020 mendatang. Sedangkan aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Jakarta sempat ditiadakan sejak Maret 2020.

    Peta Ganjil Genap Jakarta
    Peta Ganjil Genap Jakarta. (@DKIJakarta)

    25 Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap

    1.Jalan Pintu Besar Selatan

    2. Jalan Gajah Mada

    3. Jalan Hayam Wuruk

    4. Jalan Majapahit

    5. Jalan Medan Merdeka Barat;

    6. Jalan M.H. Thamrin

    7. Jalan Jenderal Sudirman

    8. Jalan Sisingamangaraja

    9. Jalan Panglima Polim

    10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang;

    11. Jalan Suryopranoto

    12. Jalan Balikpapan

    13. Jalan Kyai Caringin

    14. Jalan Tomang Raya

    15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

    16. Jalan Gatot Subroto

    17. Jalan M.T. Haryono

    18. Jalan H.R. Rasuna Said

    19. Jalan D.I. Panjaitan

    20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

    21. Jalan Pramuka

    22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro

    23. Jalan Kramat Raya

    24. Jalan Stasiun Senen

    25. Jalan Gunung Sahari

     

    Populer
    Berita Terkait