OLX News – Lampu Strobo itu apa sih? Buat kamu yang sering bepergian dan menggunakan jalan raya, kemungkinan besar pernah melihatnya. Yakni lampu aksesoris berwarna terang menyala dengan gerakan memutar. Nah, apakah fitur ini bebas digunakan secara umum? Mari simak penjelasannya berikut ini.Â
Apa Itu Lampu Strobo ?
Lampu strobo adalah lampu yang mengeluarkan cahaya berkedip dengan nyala intens. Lampu ini berguna untuk menarik perhatian pada setiap pengguna jalan lain. Namun, sesungguhnya lebih banyak digunakan pada kendaraan pemadam kebakaran, mobil polisi hingga ambulans.Â
Fungsi utamanya adalah melindungi kendaraan yang menggunakannya. Kemudian membantu memberikan peringatan pada pengguna kendaraan lain bahwa akan ada unit yang hendak melintas kencang. Dengan begitu, pengguna jalan lain tidak panik dan dapat mempersiapkan diri memberi ruang.Â
Selain itu, fitur ini juga mempermudah laju unit saat sedang berada dalam kondisi cuaca buruk atau jalan yang jelek. Sehingga akan lebih terlihat jelas oleh pengguna jalan lainnya.

Jenis Lampu Strobo
Fitur ini tersedia dalam berbagai bentuk dan jenis. Berikut adalah beberapa jenis yang umum digunakan:Â
- Lampu merah: Sering digunakan oleh ambulans atau unit pemadam kebakaran, yakni berupa tipe LED Strobo 8000H.
- Lampu biru: Jenis ini biasanya digunakan oleh unit polisi atau pemerintahan, yakni berupa LED Strobo 7000H.
- Lampu kuning: digunakan sebagai tanda peringatan, misalnya oleh truk yang membawa material berbahaya atau pemadam.
- Lampu permanen: Model ini dipasang pada atap kendaraan dengan kapasitas yang besar ketimbang tipe portabel
- Lampu portabel: Dipasang dimana saja saat sedang digunakan dan dilepas saat sedang tidak berfungsi.
- Lampu LED: Lebih efisien dan hemat energi ketimbang model standar.
- Lampu dashboard 226 dan 336: Khusus dipasang pada dashboard. Tapi tidak jarang dipasang di balik gril depan kendaraan.
Aturan Penggunaan Lampu Strobo
Jika mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada ketentuan yang wajib diikuti pengguna fitur ini, yakni:Â
- Hanya boleh dipakai oleh kendaraan seperti ambulans, polisi, pemadam kebakaran dan lainnya.
- Harus dipasang dengan benar sesuai dengan peraturan berlaku.
- Harus dalam kondisi baik dan tidak merusak lingkungan.
Denda Menggunakan Lampu Strobo
Jika tetap menggunakan fitur ini tanpa mengikuti ketentuan, maka akan dikenakan sanksi seperti tertulis dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, yakni sanksi pidana hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Nah, itulah penjelasan tentang aturan pakai lampu strobo. Untuk kamu yang membutuhkan fitur ini untuk kebutuhan sesuai aturan di atas, kamu bisa mendapatkannya hanya di OLX. Tapi ingat, pastikan kamu menggunakan sesuai dengan aturannya ya!






























