Sabtu, Maret 15, 2025
Lainnya
    BeritaKecelakaan Karena Pengemudi Ugal-Ugalan Harus Kena Pasal dan Sanksi Berat

    Kecelakaan Karena Pengemudi Ugal-Ugalan Harus Kena Pasal dan Sanksi Berat

    Kecelakaan akibat mengemudi ugal-ugalan hingga melebihi batas kecepatan maksimal sering kali terjadi di jalan raya. Padahal, mengemudi yang tak tahu aturan itu tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

    - Advertisement -

    Menurut pengamat transportasi, Budiyanto, kecelakaan bisa dapat dihindari apabila setiap pengguna jalan paham dan melaksanakan tata cara berlalu lintas yang benar, dan menyadari  resikonya apabila sengaja dilanggar.

    Dia mencontohkan, di wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangga, seperti Tangerang, Bekasi, Depok dan Bogor, diperkirakan setidaknya antara 5.000-6.000 kasus kecelakaan per tahun.

    - Advertisement -

    “Mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara ugal-ugalan, tidak wajar dan melebih batas kecepatan maksimal merupakan pelanggaran lalu lintas dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hasil analisa dan evaluasi bahwa setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dengan pelanggaran lalu lintas,” ungkap Budiyanto.

    Budi yang juga merupakan mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, sejatinya upaya dan langkah aparat sudah dilaksanakan dengan berbagai macam tindakan untuk mengurangi kecelakaan, mulai dari langkah preemtif, preventif hingga penegakan hukum.

    - Advertisement -

    Lebih lanjut Budi mengatakan, langkah penegakan hukum sebagai langkah terakhir yang cukup efektif untuk memberikan efek jera kepada para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan.

    “Namun fakta yang terjadi, bahwa langkah penegakan hukum yang disertai dengan kegiatan imbangan berjalan secara paralel belum mampu membangun kesadaran berdisiplin berlalu lintas secara maksimal,” jelasnya.

    Sebaliknya, kata Budi, pasal-pasal normatif yang selama ini dikenakan terhadap pelanggar lalu lintas, perlu dievaluasi dan diharapkan setiap petugas mampu dan berani mengambil terobosan untuk menerapkan pasal dengan sanksi tegas dan berat.

    Dalam Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 18 bahwa setiap anggota Kepolisian dapat melakukan tindakan menurut penilaian sendiri atau istilah yg sudah sering didengar oleh masyarakat adalah tindakan diskresi Kepolisian.

    Adapun pelanggaran karena mengemudi tidak wajar, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan pada umumnya dikenakan Pasal 287 ayat (5) dengan ketentuan pidana dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak  lima ratus ribu rupiah.

    Budi juga mengatakan, tindakan diskresi dengan interprestasi dapat melakukan tindakan menurut penilaian sendiri dilapangan, pelanggaran mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, ugal- ugalan dan melebihi batas kecepatan berpotensi membahayakan keselamatan  nyawa dan barang.

    Hanya saja, lanjut Budi, pada awal 2020 setiap petugas berani mengambil terobosan memberikan  tindakan sanksi yang tegas dengan menerapkan pasal 311 ayat (1) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, berbunyi :

    ‘Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana Penjara paling lama satu  tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.’

    “Dengan penerapan pasal dan sanksi yang berat, diharapkan mampu membangun Shocktherapy atau daya tangkal. Pengemudi berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran tsb.Semangat yg sama diharapkan tertanam dlm aparat penegak hukum yang memiliki otoritas Criminal Justice System,” tutupnya.

     

    Populer
    Berita Terkait