Dalam proses kredit bukan tidak mungkin untuk dipindahtangankan lewat proses over kredit mobil. Cuma saja cara ini memang masih belum banyak yang tau.
Yuk kita bahas cara over kredit yang benar biar keinginan OLXers untuk bisa ganti mobil model terbaru segera terwujud.
Pahami Dengan Benar Apa Itu Over Kredit Mobil
Sederhananya, proses over kredit mobil adalah melimpahkan tanggung jawab cicilan kendaraan dari pihak kreditur pertama ke tangan kedua. Artinya, pihak penerima over kredit bersedia untuk melanjutkan sisa cicilan mobil orang yang menawarkan over kredit.
Berbagai alasan menjadi latar belakang seseorang mau melakukan over kredit. Bisa jadi karena faktor finansial alias sudah gak kuat bayar cicilan, atau karena ada kebutuhan mendadak yang harus diselesaikan. Daripada ujung-ujungnya mobil ditarik karena kreditnya macet, lebih baik over kredit.
Keuntungan Penjual Mobil Lewat Over Kredit
Keuntungannya adalah si pemilik mobil pertama tidak masuk dalam daftar blacklist BI Checking.
Alasan lainnya adalah karena mau ganti mobil lama dengan yang model terbaru. Bisa saja karena model tebaru hadir dengan fitur yang lebih baik dibanding mobil generasi sebelumnya. Atau karena lebih ‘sreg’ melihat bentuk desain generasi terkininya.
Nah, over kredit adalah salah satu solusi dari masalah ataupun keinginan OLXers di atas.
Keuntungan Pembeli Mobil Lewat Over Kredit
Sebaliknya, untuk penerima tawaran over kredit juga bisa mendapatkan keuntungan. Misal mobil yang di over kredit setelah dihitung-hitung, harganya jadi murah. Cukup mengganti uang DP pihak yang menawarkan over kredit, kemudian melanjutkan sisa cicilan yang tersisa.
Contoh mobil di kredit dengan DP rendah sekira Rp 15 juta dengan tenor cicilan 4 tahun. Berjalan dua tahun kemudian mobil di over kredit. Penerima tawaran over kredit tersebut mungkin cukup mengganti DP Rp 15 juta tersebut kemudian mengangsur cicilan selama dua tahun tersisa, mobil pun lunas tanpa masalah.
Tapi ini semua tergantung bagaimana negoisasi antara pihak yang menawarkan over kredit dengan pihak yang menerima tawaran over kredit tersebut.
Keunggulan lain dari menerima mobil over kredit adalah kondisi mobil yang terbilang masih baru dan garansinya masih ada. Biasanya garansi mobil berlangsung sampai tiga tahun kepemilikan. Bahkan ada juga yang berani memberikan garansi hingga lima bahkan tujuh tahun. Artinya kalau mobil kreditnya baru berjalan dua tahun, masih ada sisa garansi setahun. Jika terjadi kerusakan, garansi masih berlaku.
Yang harus diperhatikan adalah soal asuransi. Setiap mobil yang akad pembeliannya lewat cara kredit biasanya sudah dipaketin dengan asuransi. Tapi untuk urusan asuransi tidak serta merta akan berlaku ke tangan pihak penerima over kredit. Jadi sebaiknya setelah deal untuk mengambil alih kendaraan yang masih dalam proses kredit, sebaiknya melaporkan perubahan data ke pihak asuransi terkait.
Tata Cara Over Kredit Mobil dari Awal Sampai Akhir
Sudah paham kan apa itu sistem over kredit? Sekarang kalau kalian akhirnya mantap untuk memutuskan mengambil alih mobil yang masih terikat kredit, tinggal menyimak tata cara over kredit yang baik dan benar dari awal sampai akhirnya proses deal tersebut terjadi.
1. Pastikan Penjual Tidak Bermasalah di Cicilan
Tata cara over kredit mobil yang pertama adalah memastikan bahwa penjual (kreditur pertama) gak punya masalah cicilan selama kredit berjalan. Masalah yang dimaksud seperti terlambat bayar cicilan.
Cari informasi ke pihak leasing track record pembayaran cicilan mobil yang hendak dibeli tersebut. Jangan sampai saat tiba di proses pengambilan BPKB saat mobil sudah lunas, kalian masih harus membayar denda keterlambatan cicilan, amsiong!
2. Periksa Dokumen dan Surat-Surat Mobil
Kalau sudah, sekarang giliran memeriksa kelengkapan mobil seperti dokumen administrasi dan surat-surat lainnya. Perhatikan satu per satu, jangan sampai ada yang terlewatkan sedikit pun.
Pastikan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih hidup biar kalian nyaman dan aman saat berkendara.
3. Jangan Pernah Melakukan Transaksi Tanpa Pengetahuan Pihak Leasing/Bank
Yang paling penting adalah saat menerima tawaran over kredit, pastikan untuk melibatkan pihak leasing. Ini wajib, karena pihak leasing atau pemberi kredit harus tau kalau ada proses transaksi over kredit.
Banyak kasus take over mobil di bawah tangan alias dilakukan tanpa melibatkan perusahaan leasing yang akhirnya berbuntut pada masalah hukum. Jadi sekali lagi kami ingatkan, hadirkan pihak leasing kalau mau menerima mobil over kredit.
4. Jujur Dalam Mengemukakan Alasan
Usahakan untuk jujur kepada pihak leasing mobil maupun bank yang memberikan fasilitas kredit. Beberkan secara detail soal alasan mengapa melakukan over kredit. Kalau memang alasannya karena kemampuan finansial, biarkan mereka menganalisa alasan tersebut.
Begitu juga kalau alasan over kredit karena mau mengambil mobil dengan model terbaru. Selama alasan tersebut pas dan dalam soal angsuran yang sudah berjalan tidak ada masalah keterlambatan dan lain-lain, rasanya niat untuk ganti mobil baru tidak akan ada masalah.
5. Lakukan Perhitungan Over Kredit Sendiri
Kalau masih ragu dengan harga yang dipatok atau biaya yang harus dikeluarkan untuk mengakuisisi mobil dengan cara over kredit, kalian bisa juga melakukan perhitungan sendiri. Jika dari awal harga yang ditawarkan sudah terbilang murah, tetap lebih baik untuk meninjau ulang. Kekuatan negosiasi kalian sangat dibutuhkan dalam hal ini.
Cari info soal harga mobil bekas mobil yang akan di over kredit, mulai dari tipe dan tahunnya, hitung ulang dan bandingkan harga mobil yang di over kredit dengan harga pasaran mobil bekas. Kalau ragu, jangan sungkan untuk bertanya-tanya dengan orang yang lebih paham.
Untuk keamanan dan kenyamanan beli mobil bekas, serahkan pada olxmobbi.co.id, ahlinya mobil bekas berkualitas. Informasi lebih lanjut hubungi 150264.