Jumat, Mei 9, 2025
Lainnya
    BeritaMudik Dilarang Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19, Kecuali...

    Mudik Dilarang Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19, Kecuali…

    Pemerintah kembali melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Aturan ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021. 

    - Advertisement -

    Artinya, arus mudik dan balik periode tahun ini yang diperkirakan berlangsung pada 6-17 Mei 2021 tidak diperkenankan, dengan maksud pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah.

    Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.  

    - Advertisement -

    Menurut data Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19, jika ada yang melanggar, maka dasar hukum yang digunakan sangat kuat, mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor (No) 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sampai ada juga Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat coronaVirus Disease 2019 (covid-19).

    Ya, pada intinya, bagi masyarakat yang ingin mudik menggunakan transportasi darat, kereta api, laut maupun udara lintas kota, kabupaten, provinsi dan negara sebagai pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah.

    - Advertisement -

    Nah, OLXer yang terbiasa mudik lebaran transportasi darat seperti kendaraan  bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, melalui jalur tikus, itu juga akan dilarang

    Larangan mudik berlaku bagi transportasi darat baik bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor.

    Meski begitu, untuk melakukan perjalanan selama musim mudik lebaran 2021 ni masih ada pengecualian, dengan syarat memiliki kepentingan mendesak untuk kepentingan non mudik, seperti :

    – Bekerja atau melakukan perjalanan dinas yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan atau melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis, seperti pegawai Instansi pemerintah/ Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, Prajurit TNI, Anggota Polri

     Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

     Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)

     Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)

     Pelayanan kesehatan darurat

    OLXer juga perlu tahu, kalau SIKM ini memiliki masa berlaku untuk secara individual, satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten, provinsi, negara, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

    Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi harus sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Dimana ada beberapa ketentuan kendaraan yang masih diizinkan beroperasi selama masa pelarangan mudik ini, yaitu:

     Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

     Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri

    Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

    Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

      Mobil barang dan tidak membawa penumpang

    Kendaraan untuk keperluan mendesak non mudik, kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan duka, pelayanan Kesehatan darurat, kendaraan  anggota meninggal, ibu hamil yang ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi satu orang anggota keluarga, tentunya harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat

     Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Masyarakat yang melanggar aturan dalam Surat Edaran dengan persyaratan di atas, akan dikenakan sanksi denda, social, kuruangan atau pidana sesuai dengan perundang-undangan.

     

    Populer.
    Berita Terkait