Jumat, Februari 27, 2026
BeritaNama Denza Ternyata Masih Sengketa, Ini Kata Kemenkum

Nama Denza Ternyata Masih Sengketa, Ini Kata Kemenkum

Denza, merek MPV milik BYD menghadapi sengketa hukum dengan PT WNA terkait status HKI.  

OLX News – Nama Denza yang melekat pada mobil listrik mewah besutan BYD saat ini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, merek tersebut ternyata menjadi objek sengketa hukum antara BYD dengan PT Worcas Nusantara Abadi (WNA).

- Advertisement -

Denza D9

Perang Merek di Ruang Sidang

Seperti diketahui, BYD telah meluncurkan MPV premium Denza D9 di Indonesia. Namun, di balik kemewahan mobil tersebut, ternyata terdapat permasalahan hukum yang cukup serius terkait penamaan merek.

- Advertisement -

PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) telah mengajukan permohonan pendaftaran merek tersebut pada tanggal 3 Juli 2023. Merek dengan nomor pendaftaran IDM001176306. 

Ini mencakup barang atau jasa yang berhubungan dengan komponen kendaraan bermotor dan memiliki masa perlindungan hingga tanggal 3 Juli 2033. Sehingga, perusahaan ini lebih dulu mendaftarkan dan mengklaim memiliki hak atas merek tersebut. 

- Advertisement -

Hal ini membuat BYD geram dan memutuskan untuk menggugat PT WNA ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sebagai langkah hukum untuk menyelesaikan sengketa merek “Denza”, BYD telah mengajukan gugatan perdata khusus hak kekayaan intelektual merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. 

Dalam gugatannya, BYD menuding PT WNA melakukan tindakan itikad tidak baik dengan mendaftarkan merek “Denza” terlebih dahulu. Selain itu, BYD juga mengklaim bahwa nama tersebut merupakan merek terkenal yang sudah mereka gunakan secara global.

Kemenkum: Pentingnya Mendaftarkan Merek Lebih Awal

Menanggapi sengketa ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, memberikan apresiasi atas langkah hukum yang ditempuh oleh BYD.

“Sengketa ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya sesegera mungkin sesuai dengan kategori usaha masing-masing,” ujar Hermansyah.

Lebih lanjut, Hermansyah juga menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pertumbuhan ekonomi nasional. DJKI, kata dia, akan terus berupaya memperkuat sistem pemeriksaan merek agar sengketa serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.

Saat ini, perkara sengketa merek tersebut masih bergulir di pengadilan. Baik BYD maupun PT WNA masih berjuang untuk membuktikan kebenaran masing-masing.

Sementara itu, merek “Denza” yang didaftarkan oleh PT WNA saat ini berstatus “Pengadilan” di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). 

Dengan nomor M0020241803820 dengan tanggal pengajuan 8 Agustus 2024 di PDKI. Sementara itu pendaftaran merek “Denza” oleh BYD masih dalam tahap pemeriksaan substantif.

Apa Implikasi bagi Konsumen?

Sengketa merek ini tentu saja menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen. Pasalnya, belum ada keputusan final dari pengadilan terkait siapa yang berhak atas merek tersebut.

Namun, terlepas dari sengketa hukum, BYD tetap memasarkan mobil listriknya dengan merek “Denza”. Hal ini menunjukkan bahwa BYD optimis akan memenangkan perkara ini.

Sengketa merek “Denza” antara BYD dan PT WNA menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha, khususnya di sektor otomotif. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan merek dagang dan perlunya mendaftarkan merek sesegera mungkin untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Kita tunggu saja keputusan final dari pengadilan terkait sengketa merek “Denza” ini.

Secara keseluruhan sengketa merek memang rumit, namun proses jual beli mobil bekas di OLX jauh lebih sederhana. Dengan fitur-fitur yang user friendly, kamu bisa dengan mudah mencari, membandingkan, dan menemukan mobil bekas yang sesuai dengan budget dan kebutuhanmu. Yuk coba  OLX sekarang! (RK/Z)


 

Populer.
Reka Harnis
Reka Harnis
Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
Berita Terkait