Jumat, Mei 9, 2025
Lainnya
    BeritaNekat Gelar Resepsi Pernikahan Pakai Jalan Umum, Ini Sanksinya

    Nekat Gelar Resepsi Pernikahan Pakai Jalan Umum, Ini Sanksinya

    Menggelar resepsi pernikahan memang sah-sah saja. Bak raja dan ratu sejagad, dengan menggelar resepsi banyak doa terbaik yang disampaikan tamu undangan kepada pengantin.

    - Advertisement -

    Bicara soal resepsi pernikahan, meski acara sakral dan banyak didoakan, namun faktanya ada saja gelaran hajatan yang meresahkan. Salah satunya sang tuan mendirikan tenda di jalan raya atau jalanan umum.

    Ya, dengan menutup jalan biasanya, masyarakat menjadi tak boleh melintas dan harus jauh memutar untuk mencari jalan lain.

    - Advertisement -

    Lantas apakah mendirikan tenda di jalan umum dan mengalihkan pengguna jalan ke jalur lain diperbolehkan?

    Menanggapi hal tersebut, Pengamat Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, mendirikan tenda di jalan untuk resepsi pernikahan, tanpa mempertimbangkan aspek lalu lintas dan aspek hukumnya sangat tidak boleh terjadi.

    - Advertisement -

    “Perlu sosialisasi dan memberikan pemahaman bahwa penggunaan jalan untuk kepentingan di luar fungsi jalan ada aturan atau regulasi yang mengatur,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis.

    Menurut Budiyanto, penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan, ada mekanisme yang harus ditempuh, sehingga kinerja lalu lintas tetap terjaga dan tidak melanggar hukum.

    Penggunaan jalan diatur Undang-Undang

    Penggunaan jalan nasional, jalan provinsi, kabupaten/ kota, dan desa pada dasarnya bisa digunakan asalkan mendapatkan izin untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, bukan pribadi.

    Hal ini sesuai dengan ayat 1 dan 2 pasal 127 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

    Namun jika jalanan digunakan untuk pribadi, termasuk untuk memasang tenda pernikahan. Maka itu akan dikenakan ayat 3 pasal 127 UU No 22/2009 tentang LLAJ, yang berbunyi:

    Penggunaan jalan kabupaten/ kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/ atau kepentingan pribadi.

    “Acara atau kegiatan pernikahan bersifat pribadi. Mengacu pada aturan tersebut di atas bahwa acara pernikahan dapat dilaksanakan di jalan namun, tetap harus mendapatkan izin dari kepolisian sesuai dengan aturan hukum,” ujar Budiyanto.

    Sebelum izin dikeluarkan, pihak yang berwenang memberikan izin akan melakukan survei memungkinkan atau tidak jalan tersebut digunakan kegiatan lain di luar fungsi jalan.

    Mengenai tata cara penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, bisa mengacu pada pasal 128 UU yang sama, yaitu berbunyi:

    1. Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif.

    2. Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.

    3. Izin penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh kepolisian negara republik Indonesia.

    Lebih lanjut, Budiyanto menyatakan, pejabat yang memberikan izin, bertanggung jawab untuk menempatkan petugas pada arus jalan untuk menjaga kamseltibcar lantas.

    Hukuman dan sanksi resepsi pernikahan di jalan tanpa izin

    Jika memaksakan menggelar resepsi pernikahan menggunakan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas, tentu saja akan ada hukuman dan sanksinya.

    Penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin atau tidak ada izin, maka hal itu melanggar hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 274 UU No 22 tahun 2009.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” tutup Budiyanto.

    Mau beli mobil bekas berkualitas, #PilihYangPasti di OLX Autos.

    Populer.
    Berita Terkait