Jumat, Mei 9, 2025
Lainnya
    InformasiOJK Siapkan Pajak Kripto Baru untuk Tahun Depan

    OJK Siapkan Pajak Kripto Baru untuk Tahun Depan

    Pajak kripto saat ini tengah dipertimbangkan ulang oleh OJK untuk tahun. Yuk, cek detail lengkapnya!

    Pajak kripto saat ini sedang dalam masa persiapan untuk penyesuaian oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dengan adanya rencana penyesuaian ini, maka ke depannya nominal dan persentase pajak kripto pun kemungkinan besar akan mengalami perubahan.

    - Advertisement -

    Karena itulah, jalannya penyesuaian oleh OJK ini perlu diperhatikan oleh para pelaku kripto Indonesia.

    Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK Menjadi Latar Belakang Penyesuaian

    Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK menyatakan jika wacana tersebut ialah salah satu proses yang dilakukan karena adanya peralihan pengawasan kripto.

    - Advertisement -

    Pada awalnya, pengawasan ini berlangsung di bawah pengawasan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Peralihan yang targetnya dapat terealisasikan pada awal 2025 nanti ini akan diberikan kepada OJK.

    “Kami dari OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto ini,”

    - Advertisement -

    Jika selama ini aset kripto masuk ke dalam kategori komoditas, maka dengan adanya peralihan kepada OJK, maka pajak kripto ini kemungkinan besar akan berubah. Alasannya adalah karena nantinya aset ini akan berubah klasifikasi menjadi aset keuangan digital.

    Aturan Pajak Kripto Sebelumnya

    Pajak kripto

    Jika melihat Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022, pajak kripto hingga sekarang akan mendapatkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebanyak 0,11% dari nilai transaksinya. Transaksi tersebut berlangsung di platform crypto exchange yang sudah terdaftar Bappebti.

    Sementara ketika transaksinya berlangsung pada platform yang tidak terdaftar dalam Bappebti, maka PPN-nya akan naik menjadi 0,22% dari nilai transaksinya.

    Transaksi aset ini juga akan terkena PPh (Pajak Penghasilan) sebanyak 0,1% ketika transaksinya terjadi di platform resmi atau terdaftar. Sementara jika transaksinya ada di platform yang tidak terdaftar, maka PPh-nya adalah 0,2%.

    Dengan aturan yang ada selama ini, Tirta Karma Senjaya selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti sudah mulai mempertimbangkan mengenai keputusan baru.

    Ia menyatakan jika pihaknya rencananya akan melakukan pengusulan agar tarif pajaknya diturunkan. Penurunan pajak kripto ini usulannya adalah setengah dari tarif yang saat ini berlaku.

    Rencana ini pun mendapatkan sambutan dari sejumlah pihak, khususnya dari platform legal. Mereka berharap jika regulasinya menerapkan keseimbangan. Sebab, saat ini regulasinya cenderung terlalu ketat dan memberatkan.

    Jika kamu merupakan pelaku industri kripto, maka silakan tunggu update mengenai pajak kripto ini. Mari cek seperti apa penetapan pajaknya, ya. Namun, untuk kamu yang sedang mencari barang bekas, yuk cari melalui OLX. Jangan lupa, unduh aplikasi OLX di Google Play Store dan App Store

    Populer.
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait