Marka jalan dan rambu lalu lintas ternyata memiliki sejumlah perbedaan. Yuk cek apa saja bedanya!
News.OLX – Beberapa orang menganggap bahwa marka jalan dan rambu lalu lintas itu sama, alias identik. Apalagi berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keduanya mempunyai kesamaan, yaitu sebagai prasarana lalu lintas pelengkapan jalan.
Namun, ternyata keduanya memiliki perbedaan, Walaupun menurut beberapa orang perbedaan ini tidak terlalu penting, namun dengan mengetahui informasi dasarnya, kamu akan lebih terbantu ketika berlalu lintas. Yuk, cek perbedaan keduanya!
Perbedaan Definisi Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas
Kedua prasarana untuk keamanan dan kenyamanan berlalu-lintas ini memiliki definisi yang sudah tercantum pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 sebelumnya.
Menurut undang-undang ini, rambu lalu lintas merupakan salah satu dari pelengkapan jalan yang berbentuk huruf, lambang, angka, kalimat, dan/atau perpaduan semuanya. Fungsinya ialah untuk memberikan peringatan, perintah, larangan, maupun petunjuk bagi pengguna jalanan.
Di sisi lain, marka jalan merupakan tanda yang terletak pada permukaan jalan. Visualnya berupa garis melintang, garis serong, membujur maupun berupa simbol khusus. Fungsinya adalah sebagai pengarah arus lalu lintas sekaligus pembatas daerah jalanan sesuai kepentingan berlalu lintas.
Beberapa peralatan yang termasuk ke dalam marka ini antara lain alat pengarah lalu lintas, paku jalan, serta pembagi jalur atau lajur. Sedangkan marka yang berbentuk tanda pada umumnya berasal dari thermoplastic, cat, coldplastic, serta prefabricated marking.
Perbedaan Jenis Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas
Karena mengatur banyak ketentuan di jalanan agar lalu lintas tertib, keduanya memiliki beberapa kategori atau jenis, yaitu:
1. Marka Jalan
Beberapa jenis marka jalan yang lazim kamu temui di antaranya adalah:
- Membujur utuh: Melarang kendaraan melintasi garis atau berguna sebagai pembagi lajur jalanan.
- Membujur putus-putus: Pengarah lalu lintas, peringatan mengenai adanya marka membujur garis utuh di depan, serta pembagi dan pembatas jalur.
- Membujur ganda utuh dan putus-putus: Arti pertama adalah jika kamu berkendara di sisi garis putus-putus, maka boleh pindah jalur ke sisi sebelah. Arti kedua, jika berada di sisi garis lurus uth, maka tidak boleh pindah jalur dan melintasi garis gandanya.
- Membujur ganda utuh: Mengatur lalu lintas pada rute utama lintas kota negara, di mana kendaraan dari dua lajur berlawanan tidak diperbolehkan melintasi garisnya.
- Melintang garis utuh: Tanda area zebra cross dan rambu berhenti.
- Marka jalan melintang: Perhentian di persimpangan jalan dua arah, perhentian di persimpangan jalan searah, garis henti di persimpangan jalan searah dengan dua jalur, dan perhentian di zebra cross atau penyeberangan pejalan kaki.
- Garis kuning utuh: Diperbolehkan menyusul kendaraan lain selama tidak melewati batas garis.
- Yellow box junction: Menjaga persimpangan agar tidak terblokir saat lalu lintas padat.
2. Rambu Lalu Lintas
Beberapa jenis rambu lalu lintas yang ada di Indonesia adalah:
- Peringatan: Mengenai kemungkinan bahaya di jalan, biasanya warna dasarnya kuning dengan garis tepi hitam.
- Larangan: Menunjukkan aktivitas yang dilarang untuk kamu lakukan, seperti parkir, masuk, dan lainnya. Warna dasarnya putih dengan garis tepi merah.
- Perintah: Menunjukkan perintah yang harus dilakukan pengendara. Warna dasarnya biru dengan garis tepi putih.
- Petunjuk: Sebagai pemandu sekaligus pemberi informasi. Biasanya warna dasarnya biru atau hijau dengan garis tepi putih.
Setelah tahu semua perbedaan marka jalan dan rambu lalu lintas di atas, jangan lupa mampir juga ke OLX apabila kamu sedang mencari barang atau kendaraan bekas. Unduh aplikasinya di Google Play Store dan App Store sekarang!