Perluasan gage atau sistem ganjil genap di Jakarta mulai berlaku pada tanggal 6 Juni 2022 mendatang.
Yang sebelumnya sistem ganjil-genap ini hanya berlaku di 13 kawasan di Jakarta, sekarang ditambah hingga menjadi 26 kawasan.
Pihak Kepolisian menjelang pelaksanaan perluasan gage menjadi 26 kawasan mengaku sudah menerima berbagai masukan dari masyarakat yang mengkhawatirkan kebijakan ini justru bisa menimbulkan kemacetan di jalur yang lainnya, khususnya di jalur-jalur alternatif.
Menjawab hal ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut akan ada evaluasi selama tiga bulan pelaksanaannya.

“Kalau ternyata malah menimbulkan kemacetan di titik lainnya yang lebih parah, kita bisa saja evaluasi kebijakan ini untuk kemudian kita usulkan ke Pemprov untuk kita kembali ke 13 kawasan yang saat ini berlaku. Jadi kita lihat efeknya seperti apa,” ujarnya dikutip dari dari NTMC Polri (30/5/2022).
Dari survei serta penelitian yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, sistem ini (perluasan gage) diharapkan dapat menurunkan volume kendaraan di kawasan tersebut hingga 45 persen.
Dirlantas sendiri menyebut bahwa kebijakan ini masih bersifat percobaan dan akan terus dievaluasi hasilnya, efektif atau tidak.
Untuk awal penerapannya, pihak polisi belum akan menilang masyarakat yang melanggar, setidaknya sampai 12 Juni.
Nanti per tanggal 13 Juni baru diberikan sanksi tilang.
Butuh kendaraan dengan pilihan plat nomor ganjil maupun genap? KLIK DISINI