Begini cara mudah mengetahui tarif pajak progresif yang harus dibayar.
News.OLX– Jika kamu berencana memiliki kendaraan lebih dari satu, wajib hukumnya untuk mengenal pajak progresif ini. Pajak progresif adalah pungutan yang dihitung bukan dari harga jual, namun dari jumlah objek pajak yang dimiliki.
Semakin banyak kendaraan yang kamu punya, semakin tinggi tarif pajak yang akan dikenakan. Kepemilikan kendaraan dikelompokkan menjadi tiga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat, kendaraan roda empat dan kendaraan roda lebih dari empat. Sehingga, tarif pajak progresif akan diberlakukan untuk kategori kendaraan yang sama.
Cara menghitung pajak progresif
1. Memahami aturan tarif
Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009, persentase tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua maupun seterusnya tidaklah sama.
Kepemilikan kendaraan bermotor pertama akan dikenakan biaya paling sedikit sebesar 1% dan paling besar 2%. Sedangkan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan tarif pajak progresif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.
2. Menghitung pajak progresif pada masing-masing kendaraan
Sebelum menghitung pajak progresif, kamu wajib mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan.
NJKB adalah harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM). Sehingga, masing-masing kendaraan akan memiliki NJKB yang berbeda.
Lalu, efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan dapat kamu temukan di lembar STNK bagian belakang. Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sebagai contoh, jika kamu memiliki 3 mobil dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar misal Rp 2.000.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000. Berarti, NJKB mobil yang dikenakan adalah:
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 2.000.000/2) x 100 = Rp 100.000.000
Setelah mengetahui nilai NJKB, maka perhitungan pajak progresif tiap kendaraan akan dimulai dari kendaraan pertama hingga kendaraan ketiga dengan perhitungan sebagai berikut :
Mobil Pertama
- PKB: Rp 100.000.000 x 2% = Rp 2.000.000
- SWDKLLJ: Rp 150.000
- Pajak: Rp 2.000.000 + Rp 150.000 = Rp 2.150.000
Mobil Kedua
- PKB: Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000
- SWDKLLJ: Rp 150.000
- Pajak: Rp 2.500.000 + Rp 150.000 = Rp 2.650.000
Mobil Ketiga
- PKB: Rp 100.000.000 x 3% = Rp 3.000.000
- SWDKLLJ: Rp 150.000
- Pajak: Rp 3.000.000 + Rp 150.000 = Rp 3.150.000
Untuk mengetahui apakah kendaraan kamu dikenakan pajak progresif atau tidak kamu dapat mengecek di STNK. Karena pada STNK pasti akan terlampir Surat Keterangan Pajak Daerah PJK/BBNKB dan SWDKLLJ berwarna cokelat.
Di lembaran tersebut, terdapat enam deret angka pada bagian kiri bawah. Angka inilah yang bisa memberi informasi mengenai ada tidaknya tarif pajak progresif bagi kendaraan tersebut.
Lalu, 3 digit terakhir dari enam deret angka di lembaran STNK menunjukkan kode tarif pajak progresif. Apabila kodenya adalah 001, artinya kendaraan tersebut masih terkena tarif pajak kendaraan pertama sebesar 2 persen. Begitupun seterusnya.
Nah, jika sudah memahami dan mengetahui berapa besaran tarif pajak progresif yang harus kamu bayarkan, pastikan kamu tidak lalai, ya! Yuk jadi wajib pajak yang taat!
Kamu bisa mendapatkan informasi menarik lainnya seputar otomotif di OLX. Selain itu, kamu juga bisa cari mobil dan motor bekas impianmu dengan download aplikasinya di Play Store dan App Store.