PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat, hari kedua setelah lebaran yang berlangsung 25-26 Mei 2020 lalu setidaknya terdapat 111.022 kendaraan menuju Jakarta melalui arah Timur, arah Barat dan arah Selatan.
Meski tergolong cukup tinggi volumenya namun menurut Jasa Marga, jumlah tersebut turun 66 persen, dibandingkan dengan lalin periode yang sama di Lebaran 2019.
“Untuk distribusi lalu lintas menuju Jakarta sebesar 30,6 persen dari arah Timur, 33,4 persen dari arah Barat dan 36 persen dari arah Selatan,” tulis Jasa Marga.
Adapun rinciannya volume kendaraan yang menuju Jakarta sebagai berikut:
Arah Timur
Lalin menuju Jakarta dari arah timur merupakan kontribusi lalin dari dua Gerbang Tol (GT) pengganti GT Cikarang Utama, yaitu GT Cikampek Utama untuk pengguna jalan yang meninggalkan Jalan Tol Trans Jawa serta GT Kalihurip Utama untuk pengguna jalan yang meninggalkan Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi dengan rincian distribusi lalin sebagai berikut:
– GT Cikampek Utama 2, dengan jumlah 18.058 kendaraan menuju Jakarta, turun sebesar 65 persen dari Lebaran 2019.
– GT Kalihurip Utama 2, dengan jumlah 15.884 kendaraan menuju Jakarta, turun sebesar 86 persen dari Lebaran 2019.
Total kendaraan menuju Jakarta dari arah Timur, turun sebesar 79 persen dibandingkan dengan lalin Lebaran 2019.
Arah Barat
Jasa Marga juga mencatat jumlah kendaraan yang menuju Jakarta melalui GT Cikupa tercatat sebanyak 37.134 kendaraan, turun sebesar 53 persen dari Lebaran 2019.
Arah Selatan
Sementara itu, jumlah kendaraan yang menuju Jakarta melalui GT Ciawi 2 tercatat sebesar 39.946 kendaraan, turun sebesar 53 persen dari Lebaran 2019.
Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah penularan Covid-19, dengan tidak mudik dan tidak piknik di Lebaran Tahun 2020.
Selain itu batasi perjalanan dan jaga jarak, keluar rumah hanya untuk keadaan yang mendesak serta wajib mengenakan masker jika harus beraktivitas di luar rumah.
Larangan Balik ke Jakarta
Meski begitu, Anda yang lolos mudik ke kampung halaman dan berencana kembali ke Jakarta, jangan harap akan mudah melakukannya. Tentu saja, penyekatan ini bertujuan sama, yaitu mencegah penyebaran virus corona yang hingga saat in masih menelan banyak korban.
Alhasil, guna mengurangi penyebaran virus corona, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan aturan khusus, di mana mereka yang keluar-masuk Jakarta di luar Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020.
Cara untuk membuat SIKM lihat di sini.
“Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM mereka akan diputar balikkan. Atau nanti kalau dia sudah lolos ke Jakarta, tapi ditemukan dia tidak punya SIKM maka nanti akan dilakukan karantina selama 14 hari,” jelas Fahri.
Fahri menegaskan, penyekatan arus balik ini tidak hanya dilakukan Polda Metro Jaya, melainkan akan berkoordinasi dengan polda-polda di beberapa jalur lintas, yang hendak masuk wilayah Jakarta.
“Kita harapkan, bahwa sebelum masuk ke wilayah Polda Metro Jaya ini sudah dikerjakan di wilayah polda-polda lain,” tutupnya.