Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI terus melakukan pengembangan infrastruktur pengujian baku mutu emisi gas buang Euro 4, untuk kendaraan bermesin diesel maupun bensin.
Tak hanya Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup juga telah mengeluarkan beleid tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro 4.
Isi dalam dalam peraturan tersebut, disebutkan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mesin bensin minimal Research Octane Number (RON) 91, sedangkan untuk mesin diesel cetane number (CN) minimal 51.
Menurut Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi dampak utama dari penerapan BBM Euro 4 adalah terjadi penurunan polutan dan emisi gas buang, rata-rata mencapai 50 persen.
“Sehingga, kualitas udara menjadi lebih baik karena lebih bersih,” kata Budi dalam akun instagram pribadinya.
Peraturan tentang penggunaan bahan bakar berstandar Euro IV, untuk kendaraan berbahan bakar bensin, sudah dijalankan sejak 2018. Adapun untuk kendaraan berbahan bakar diesel, tengah dipersiapkan untuk segera dapat diimplementasikan.
Tak hanya sekadar melakukan pembahasan, sebab menurut Budi, Kemenhub juga telah siap untuk menguji emisi gas buang kendaraan bermotor berbahan bakar bensin sesuai standar Euro 4, dimana fasilitas pengujian dilakukan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB).
“Infrastruktur pengujian baku mutu emisi gas buang Euro 4 untuk kendaraan diesel pun sudah ada, dan terus kami kembangkan. Kami berupaya agar ketika peraturan untuk kendaraan diesel ini diterapkan, infrastruktur pengujian baku mutu emisi gas buang Euro 4 makin baik, dan lebih siap,” tutupnya.