Detail
Deskripsi
Setiap pebisnis yang memiliki badan hukum usaha baik perorangan dan badan usaha wajib membuat laporan keuangan disetiap periode (bulanan maupun tahunan). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2021 dijelaskan bahwasanya aturan tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha menyampaikan laporan keuangan dan laporan perpajakan dari perusahaan yang dijalankan.
Jasa Penyusunan Laporan Keuangan.
Jasa Penyusunan SPT bulanan & SPT tahunan.
Jasa Audit Pajak.
Jasa Tax Review.
Jasa Financial Review.
Jasa Manajemen.
Standar Fee dapat beragam (bisa low budget / high cost) sesuai kesepakatan dengan klien, berdasarkan omzet, resiko bisnis dan sesuai analisa SPI (Sistem Pengendalian Intern) dari masing - masing pelaku bisnis (usaha).
Perikatan jasa dengan kontrak tertulis dan ditagihkan melalui invoice resmi dari pihak konsultan.
Konsultan sudah sertifikasi nasional dan internasional sesuai keahlian dan terafiliasi dengan asosiasi organisasi secara nasional dan internasional. Serta memiliki jam terbang pengalaman lebih dari sepuluh (10) tahun dibidang ini.
Salam Profesional.
Jasa Laporan Keuangan & Pajak
LAPORKAN IKLAN INI