Detail
Deskripsi
Apakah bisnis Anda sedang berkembang tetapi administrasi perpajakan mulai terasa rumit? Atau Anda bingung dengan transisi ke sistem CoreTax yang baru?
Jangan biarkan denda pajak menghambat pertumbuhan bisnis Anda! Perkenalkan, saya Adam Indra Laksono, penyedia jasa konsultasi dan administrasi perpajakan yang telah tersertifikasi Brevet Pajak A&B dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Saya siap menjadi mitra strategis Anda dalam mengelola kepatuhan pajak secara akurat, tepat waktu, dan profesional.
KENAPA HARUS MEMILIH JASA KAMI?
Sertifikasi Resmi: Saya telah mengikuti pelatihan Brevet Pajak A&B melalui IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), lembaga profesi akuntan terpercaya di Indonesia. Anda mendapatkan jaminan pengerjaan yang sesuai standar akuntansi dan aturan UU Perpajakan.
Ahli CoreTax System: Kami mengikuti perkembangan terbaru DJP. Jika Anda kesulitan beradaptasi dengan sistem CoreTax, kami siap membantu dari pendaftaran akun hingga pelaporan.
Efisiensi Biaya: Dibandingkan merekrut staf pajak tetap (In-house), jasa kami jauh lebih ekonomis dengan kualitas hasil yang sama atau bahkan lebih baik.
Kerahasiaan Terjamin: Keamanan data klien adalah prioritas utama. Semua dokumen dan informasi perusahaan Anda akan dijaga kerahasiaannya.
DAFTAR LAYANAN & PRICELIST DETAIL:
Kami menawarkan harga transparan tanpa biaya tersembunyi:
1. PEMBUATAN AKUN CORETAX
Harga: Rp75.000 (Sekali Bayar)
Membantu proses pendaftaran, aktivasi, hingga akun siap digunakan untuk transaksi perpajakan terbaru.
2. PENGELOLAAN FAKTUR PAJAK (E-FAKTUR)
Harga: Rp1.500.000 per Bulan
Kapasitas input dan pembuatan hingga 10.000 Faktur Pajak per bulan. Cocok untuk perusahaan dengan volume transaksi tinggi yang membutuhkan ketelitian ekstra.
3. PELAPORAN SPT MASA PPN (CORETAX)
Harga: Rp500.000 per Pelaporan
Layanan pelaporan rutin bulanan melalui sistem CoreTax. Memastikan PPN Masukan dan Keluaran terhitung dengan benar untuk menghindari sanksi administrasi.
4. PEMBUATAN BUKTI POTONG (BUPOT) MULTI-PASAL
Harga: Rp500.000
Mencakup penyusunan Bukti Potong untuk:
PPh Pasal 21 (Gaji Karyawan/Tenaga Ahli)
PPh Pasal 23 (Jasa/Sewa)
PPh Pasal 4 ayat (2) (Pajak Final)
5. PELAPORAN SPT MASA UNIFIKASI
Harga: Rp500.000 per Pelaporan
Penyederhanaan pelaporan berbagai jenis pajak dalam satu SPT Masa Unifikasi secara lengkap dan tepat waktu.
SIAPA YANG MEMBUTUHKAN JASA INI?
UMKM/Startup yang baru PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Perusahaan Manufaktur/Distributor dengan ribuan faktur pajak setiap bulan.
Individu/Profesional yang membutuhkan asisten pajak pribadi.
Pemilik Bisnis yang ingin fokus pada core business tanpa pusing urusan administrasi pajak.
CARA KERJA / PROSEDUR:
Konsultasi Singkat: Hubungi saya via WhatsApp untuk diskusi kebutuhan Anda.
Pengiriman Data: Data dikirimkan secara digital (aman & praktis).
Pengerjaan: Proses pengerjaan cepat dan akurat sesuai tenggat waktu pajak.
Review & Lapor: Kami berikan draf untuk direview sebelum dilaporkan ke DJP.
Selesai: Anda menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi.
HUBUNGI SEKARANG UNTUK KONSULTASI:
Jangan tunggu sampai jatuh tempo pelaporan! Hubungi saya sekarang untuk solusi pajak yang bebas pusing.
JASA PERPAJAKAN & PEMBUKUAN PROFESIONAL
LAPORKAN IKLAN INI