Detail
Deskripsi
Bahkan, menurut simulasi DJP, potongan PPh 21 yang lebih besar di awal-tengah tahun akibat adanya THR, bonus, dan uang lembur itu berpotensi menyebabkan lebih bayar pajak di akhir tahun pada Desember. Lebih bayar terjadi ketika jumlah pajak yang sudah dibayarkan ternyata lebih besar daripada pajak terutang yang semestinya. Kelebihan pembayaran pajak itu tentu akan dikembalikan ke wajib pajak. Biasanya, proses pengembalian pajak (restitusi) itu diajukan secara langsung ke DJP saat mengisi laporan SPT dengan status lebih bayar.
Dalam beberapa kasus, wajib pajak pun perlu melalui serangkaian pemeriksaan sebelum kelebihan pajaknya dikembalikan. Namun, DJP menjamin, pekerja yang mengalami lebih bayar akibat penerapan skema TER tidak perlu mengajukan restitusi dan diperiksa untuk mendapat pengembalian pajak. Lebih bayar mereka otomatis akan dikembalikan oleh perusahaan di akhir tahun bersamaan dengan gaji Desember atau selambat-lambatnya pada bulan Januari.
Akuntan Nelson Group sebagai pusat sahabat akuntansi keuangan-konsultan pajak-audit independen akan senantiasa membantu para pengusaha UMKM / toko ritel / warung restoran cafe / resort hotel villa / salon kecantikan spa / sekolah yayasan / travel agent dalam merapikan sistem laporan keuangan dan pelaporan perpajakan PPN PPH PHR (E-faktur, E-Filling, E-Form, E-Bupot TER coretax) bulanan tahunan.
Konsultasi dan appointment silakan langsung hubungi :
Akuntan Nelson Group
Lobi the ROOMS Apartments
jalan gunung soputan denpasar BALI
Senin-Jumat jam 09-18
Bapak Nelson SE.,CA
SEARCHING GOOGLE KANTOR AKUNTAN NELSON
Sistem intergrasi konsultan pajak UMKM ONLINE di BALI
LAPORKAN IKLAN INI