Rabu, Oktober 15, 2025
MobilMobil Bekas7 Dokumen Mobil Bekas yang Wajib Dicek

7 Dokumen Mobil Bekas yang Wajib Dicek

Membeli mobil bekas memang bisa menjadi pilihan tepat. Namun sebelum membeli perhatikan dokumen mobil bekas yang harus diperhatikan.

- Advertisement -

OLX News – Selain mendapatkan kendaraan dengan harga lebih terjangkau. Namun, kelengkapan dokumen mobil sangat penting. Karena tanpa dokumen yang sah dan lengkap, pembeli bisa menghadapi masalah serius.

Mulai dari kesulitan proses balik nama, denda pajak yang menumpuk, hingga risiko hukum. Oleh karena itu, memastikan kelengkapan dokumen menjadi langkah utama yang tidak boleh dilewatkan.

- Advertisement -

7 Dokumen Mobil Bekas yang harus Dicek

Agar pembelian mobil bekas bisa lebih aman, nyaman, dan tidak merugikan di kemudian hari, berikut 7 dokukmen mobil bekas yang harus di cek, diantaranya adalah:

1. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

BPKB adalah dokumen mobil paling utama yang menunjukkan status kepemilikan sah atas kendaraan. Dokumen ini dikeluarkan oleh kepolisian dan mencatat data pemilik serta detail kendaraan.

- Advertisement -

Seperti nomor rangka, nomor mesin, dan tahun pembuatan. Saat membeli mobil bekas, periksa apakah nama yang tertera sesuai dengan penjual.

Jika berbeda, mintalah bukti balik nama. Selain itu, periksa keaslian BPKB, karena banyak kasus pemalsuan dokumen ini.

BPKB yang asli biasanya memiliki hologram khusus dan nomor seri yang terdaftar. Tanpa BPKB, kepemilikan mobil tidak dapat dipastikan secara hukum.

2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

STNK termasuk dokumen mobil wajib yang harus dibawa ketika berkendara di jalan raya. Dokumen ini berisi identitas kendaraan, nomor polisi, serta masa berlaku pajak tahunan dan lima tahunan.

Pastikan STNK masih aktif dan pajak kendaraan tidak menunggak. Jika pajak sudah mati, pembeli harus menanggung biaya denda yang jumlahnya bisa cukup besar.

Selain itu, STNK yang sah juga memastikan mobil dapat digunakan tanpa hambatan hukum. Oleh karena itu, selalu periksa kesesuaian nomor rangka dan mesin di STNK dengan kondisi kendaraan sebelum melakukan transaksi.

3. Faktur Pembelian dari Dealer

Faktur pembelian adalah salah satu dokumen mobil yang dikeluarkan saat mobil pertama kali dijual oleh dealer resmi. Dokumen ini membuktikan asal-usul kendaraan dan memudahkan proses balik nama.

Jika faktur hilang, pembeli bisa meminta surat pengganti langsung ke dealer tempat mobil dibeli. Faktur juga penting sebagai bukti bahwa mobil berasal dari jalur resmi, bukan hasil curian atau ilegal. Dengan faktur yang lengkap, pembeli akan lebih mudah melakukan administrasi di kemudian hari.

4. Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan

Selain STNK, bukti pembayaran pajak kendaraan juga harus diperiksa. Dokumen ini menjadi pelengkap dokumen mobil untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak.

Pajak yang belum dibayar akan menjadi tanggungan pemilik baru. Karena itu, pastikan kamu meminta bukti pembayaran terakhir, baik untuk pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.

Dengan dokumen ini, kamu bisa mengetahui apakah mobil memiliki catatan pembayaran pajak yang bersih atau justru menumpuk denda.

5. Buku Servis atau Riwayat Perawatan

Buku servis mungkin sering diabaikan, padahal ini termasuk dokumen mobil yang sangat membantu pembeli. Dari buku servis, kamu  dapat mengetahui riwayat perawatan mobil.

Kamu bisa mengetahui apakah dilakukan rutin di bengkel resmi atau tidak. Mobil dengan catatan servis lengkap biasanya lebih terjamin kondisinya.

Sebaliknya, jika tidak ada riwayat perawatan, pembeli harus lebih berhati-hati karena bisa jadi mobil tidak dirawat dengan baik. Selain itu, riwayat servis juga membantu memperkirakan biaya perawatan di masa depan.

6. Kuitansi Jual Beli

Kuitansi jual beli adalah dokumen mobil yang menjadi bukti sah transaksi antara penjual dan pembeli. Dokumen ini harus ditandatangani kedua belah pihak dan diberi materai agar memiliki kekuatan hukum.

Kuitansi juga memuat detail transaksi, seperti harga jual, tanggal transaksi, dan identitas pembeli serta penjual.

Dengan kuitansi, pembeli memiliki pegangan kuat saat mengurus balik nama atau jika terjadi sengketa di kemudian hari. Jangan pernah membeli mobil tanpa kuitansi, karena itu berarti transaksi tidak memiliki bukti hukum.

7. Surat Pelepasan Hak atau Surat Kuasa

Jika mobil dijual melalui perantara atau bukan pemilik pertama, maka dibutuhkan surat pelepasan hak atau surat kuasa.

Dokumen ini menjadi pelengkap dokumen mobil agar transaksi tetap sah. Surat pelepasan hak berisi pernyataan bahwa pemilik sah telah melepas hak kepemilikannya kepada pihak lain.

Dengan adanya dokumen ini, pembeli tidak akan kesulitan membuktikan kepemilikan sah kendaraan. Tanpa dokumen tersebut, pembeli bisa menghadapi risiko sengketa hukum di kemudian hari.

Itulah beberapa dokumen mobil bekas, dengan memastikan kelengkapan saat membeli mobil bekas adalah hal yang wajib dilakukan.

Setiap dokumen memiliki fungsi penting, mulai dari BPKB sebagai bukti kepemilikan, STNK sebagai izin resmi berkendara, faktur pembelian sebagai bukti asal-usul, hingga kuitansi jual beli sebagai dasar hukum transaksi.

Dengan dokumen yang lengkap dan sah, pembeli bisa terhindar dari masalah hukum, denda pajak, maupun kerugian finansial.

Jadi, jangan pernah terburu-buru membeli mobil bekas tanpa mengecek dokumen. Pastikan kamu memeriksa, mencocokkan, dan memastikan keaslian semua dokumen mobil agar kepemilikan kendaraan benar-benar aman dan sah.

Populer.
Tony Prasetyo
Tony Prasetyo
Producing, analyzing and publishing original and high quality SEO articles.
Berita Terkait