Kamis, Maret 5, 2026
BeritaMobil Hybrid Resmi Dapat Insentif, Cek Aturannya

Mobil Hybrid Resmi Dapat Insentif, Cek Aturannya

Mobil hybrid resmi mendapat insentif pajak dari pemerintah, besarannya capai 3%. 

OLX News – Kabar gembira bagi para pecinta mobil hybrid! Pemerintah resmi memberikan insentif pajak untuk kendaraan ramah lingkungan ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

- Advertisement -

Insentif Mobil Hybrid Capai 3%

Mobil hybrid yang masuk dalam kategori Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) akan mendapatkan potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3%. Jenis mobil hybrid yang berhak mendapatkan insentif ini meliputi full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid.

Dengan adanya kemudahan ini, pemerintah berharap akan semakin banyak masyarakat yang beralih menggunakan mobil hybrid. Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan..

- Advertisement -

Syarat Mendapatkan Insentif

Untuk mendapatkan kemudahan  PPnBM DTP, mobil hybrid harus memenuhi persyaratan yang telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Insentif Mobil dan Bus Listrik

mobil hybrid

- Advertisement -

Selain mobil hybrid, pemerintah juga memberikannya untuk mobil dan bus listrik berbasis baterai.

  • Tujuan: Pemerintah memberikan kemudahan untuk mendorong perkembangan industri otomotif, khususnya kendaraan listrik.
  • Penerima: Mobil listrik berbasis baterai yang memenuhi persyaratan tertentu.
  • Jenis Insentif: Potongan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
  • Besar Insentif:
    • 10% dari harga jual untuk mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
    • 5% dari harga jual untuk bus listrik dengan TKDN 20% – 40%.
  • Syarat TKDN:
    • Mobil listrik roda empat harus memiliki TKDN minimal 40%.
    • Bus listrik harus memiliki TKDN minimal 40% atau 20% – 40%.

Intinya, mobil listrik dan bus listrik yang sebagian besar komponennya produksinya di dalam negeri akan mendapatkan potongan pajak yang cukup besar saat pembelian. Ini bertujuan untuk mendorong produksi dan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Dorongan Adopsi Kendaraan Listrik

Pemberian kemudahan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik. Dengan harga yang lebih terjangkau, harapannya semakin banyak orang yang tertarik untuk memiliki mobil atau motor listrik. 

Selain itu, kemudahan ini juga harapannya bisa mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di dalam negeri. Pemerintah pun optimistis dengan adanya insentif ini, pasar kendaraan listrik di Indonesia akan semakin berkembang.

Bahkan, pemerintah pun akan terus berupaya untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang lebih baik di masa depan. Sehingga, dengan adanya insentif ini, sekarang adalah waktu yang tepat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. (RK/Z)


 

Populer.
Reka Harnis
Reka Harnis
Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
Berita Terkait