Minggu, Mei 31, 2026
BeritaProvinsi Banten Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Oktober 2025

Provinsi Banten Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Oktober 2025

OLX News – Pemutihan pajak kendaraan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi diperpanjang. Program tersebut diperpanjang sejak 1 Juli 2025 hingga 31 Oktober 2025.

- Advertisement -

Dasar Keputusan Pemutihan Pajak Kendaraan

pemutihan pajak kendaraan

Pemutihan Pajak Kendaraan tersebut semula digelar sejak 10 April dan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun,  Gubernur Banten Andra Soni meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Hal ini sebagai dasar untuk meneruskan program tersebut. 

- Advertisement -

Sebelumnya, Andra Soni mengeluarkan kebijakan serupa melalui Kepgub 170 tahun 2025 mengenai  Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang berakhir pada 30 Juni 2025.

Andra Soni mengungkapkan, perpanjang program tersebut adalah hasil evaluasi oleh Pemprov Banten. Termasuk dengan menyerap masukan dan aspirasi masyarakat. Mereka berharap adanya perpanjangan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan di wilayah provinsi tersebut.

- Advertisement -

“Menjelang berakhirnya masa pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB di Provinsi Banten, saya mendapatkan saran, masukan dan juga permohonan dari masyarakat terkait dengan perpanjangan masa untuk pembebasan pokok dan sanksi PKB,” katanya melalui keterangan resmi Pemprov Banten, dikutip Selasa (1/7/2025).

Di sisi lain, antusiasme masyarakat untuk taat membayar pajak pada program tersebut dan kondisi perekonomian saat ini juga menjadi alasan. Sehingga sangat pendukung untuk adanya perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB tersebut.

“Kami Pemprov Banten memutuskan akan memperpanjang masa pembebasan untuk pokok dan sanksi PKB di bawah tahun 2025. Dan, cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja.” katanya.

Andra Soni berharap program pemutihan tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat. Terutama dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

“Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya.” katanya.

Imbauan Layanan Samsat

Lebih lanjut, Andra Soni turut mengimbau terhadap seluruh petugas di seluruh samsat di wilayah Provinsi Banten. Ia meminta Pemprov Banten, Jasa Raharja, anggota Polda Banten dan Polda Metro Jaya agar memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi pihak terkait. Menurutnya, seluruh kepala samsat se-Provinsi Banten harus mampu mempersiapkan dengan baik berkaitan dengan perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB tersebut.

“Kita mengimbau kepada kepala UPT samsat untuk mempersiapkan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan diupayakan tidak terjadi antrean panjang dan membuka penyebaran jangkauan pelayanan bagi wajib pajak.” ujarnya.

Pemutihan pajak kendaraan patut dimanfaatkan semaksimal oleh masyarakat karena dapat meringankan beban tanggungan pembayaran denda atau tunggakan pajak. Dengan begitu, kendaraan tetap memiliki surat sah legal untuk beroperasi.

Mau cari kendaraan dengan kelengkapan dokumen yang sah? Pastikan kamu mendapatkannya hanya di OLX. Yuk cek sekarang juga dan temukan unit idaman kamu.


 

Populer.
Reka Harnis
Reka Harnis
Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
Berita Terkait