Jumat, Juli 25, 2025
BeritaPemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Agustus 2025 

Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Agustus 2025 

OLX News – Pemutihan pajak kendaraan jadi angin segar karena dapat meringankan beban masyarakat Jakarta. Pasalnya pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga akhir Agustus 2025.

- Advertisement -

Pemutihan Pajak Kendaraan Kesempatan Emas Bagi Penunggak Denda

Program pemutihan denda pajak kendaraan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Periode pelaksanaannya cukup panjang, yakni mulai 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. 

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.  Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

- Advertisement -

Artinya, para penunggak pajak tidak perlu khawatir lagi dengan denda keterlambatan pembayaran. Bapenda DKI Jakarta akan menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak, serta denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran. 

Dengan demikian, pemilik kendaraan yang menunggak pajak cukup membayar pokok pajaknya saja. Ini tentu menjadi kesempatan emas untuk kembali menertibkan administrasi kendaraan tanpa harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar denda.

- Advertisement -

Mekanisme Mudah, Proses Otomatis

Salah satu kemudahan dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini adalah proses penghapusan sanksi administrasi yang berlangsung secara otomatis. Pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan khusus.

Sistem informasi manajemen pajak daerah akan secara otomatis menghapus sanksi administrasi tersebut saat proses perpanjangan STNK. Ini tentu saja akan sangat mempermudah wajib pajak dan mengurangi birokrasi yang terkadang rumit.

Kanal Pembayaran dan Lokasi Pengurusan yang Fleksibel

Guna memberikan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan beragam kanal pembayaran dan lokasi pengurusan pemutihan denda pajak. 

Fleksibilitas ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan wajib pajak, dengan pilihan layanan yang disesuaikan secara spesifik berdasarkan lamanya tunggakan pajak kendaraan. Ini memastikan bahwa proses pengurusan pajak dapat berjalan efisien dan sesuai dengan kondisi masing-masing pemilik kendaraan.

Tunggakan Kurang dari 12 Bulan: Fleksibilitas Penuh

Bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak kurang dari 12 bulan, pengurusan pemutihan denda pajak bisa melalui berbagai kanal yang telah tersedia. Masyarakat pun bisa mengunjungi gerai SAMSAT, SAMSAT keliling, atau SAMSAT induk.

Bahkan, bagi warga yang sibuk dan tidak sempat mendatangi lokasi fisik, ada opsi yang jauh lebih praktis: menggunakan aplikasi SIGNAL. Melalui aplikasi ini, pengurusan pajak kendaraan bermotor dapat berlangsung secara online

Bahkan, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dapat dikirimkan langsung ke alamat yang wajib pajak inginkan. Ini tentu menjadi solusi cerdas bagi masyarakat perkotaan yang punya mobilitas tinggi.

 

pemutihan pajak kendaraan

Tunggakan Lebih dari Setahun: Kunjungan ke SAMSAT Induk Diwajibkan

Namun, bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun, pilihannya sedikit lebih terbatas. Pengurusan pemutihan pajak kendaraan untuk kategori ini wajib pajak lakukan dengan datang langsung ke SAMSAT Induk. 

Hal tersebut untuk memastikan verifikasi data yang lebih komprehensif mengingat lamanya tunggakan. Sebagai informasi lebih detail, berikut adalah lokasi SAMSAT Induk di masing-masing wilayah Jakarta.

  • SAMSAT Jakarta Pusat & Jakarta Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420.
  • SAMSAT Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110.
  • SAMSAT Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720.
  • SAMSAT Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410.

Program pemutihan denda pajak ini adalah momentum emas bagi para pemilik kendaraan di DKI Jakarta untuk menunaikan kewajiban pajak tanpa beban denda.

Dengan berbagai kemudahan yang ada, dari pengurusan online hingga opsi di berbagai SAMSAT, tidak ada alasan lagi untuk menunda. Manfaatkan periode hingga 31 Agustus 2025 ini sebaik-baiknya.

Setelah pajak kendaraan beres, jika kamu berniat untuk memperbarui kendaraan atau justru menjual kendaraan lama yang sudah tidak terpakai, OLX jadi solusi terbaik!

Temukan berbagai pilihan kendaraan baru atau bekas dengan harga bersaing, atau jual kendaraan secara mudah dan cepat. Dengan program pemutihan pajak kendaraan ini, yuk berikan kesempatan kedua bagi kendaraanmu bersama OLX! (RK)

Populer.
Reka Harnis
Reka Harnis
Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
Berita Terkait