OLX News – Sebelum tahu cara blokir kendaraan online, banyak orang tidak sadar bahwa mereka masih menanggung pajak kendaraan yang sudah dijual bertahun-tahun lalu.
Padahal, setelah melego kendaraan, pemilik seharusnya segera memberikan laporan jual atau pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan begitu, kamu akan terlindungi dari kewajiban pajak kendaraan yang sudah berpindah tangan dan tidak akan terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Kabar baiknya, kini kamu tidak perlu ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) daerah untuk lapor jual kendaraan karena bisa kamu lakukan online dari rumah dengan langkah mudah.
Cara Blokir Kendaraan Online
Berikut langkah-langkah cara blokir kendaraan online yang bisa kamu ikuti.
1. Siapkan Dokumen Penting
Di sini, kamu membutuhkan dokumen-dokumen berikut untuk lapor jual kendaraan atau blokir kendaraan.
- Fotokopi KTP
- Surat kuasa bermeterai
- Bukti jual beli kendaraan (kwitansi dan akta penyerahan)
- Fotokopi STNK dan BPKB kendaraan
- Surat pernyataan. Untuk daerah Jakarta bisa mengunduh dari situs resmi Bapenda

2. Akses Website Resmi Samsat Daerah
Setiap daerah memiliki website e-samsat masing-masing. Contohnya untuk Jakarta menggunakan website pajakonline.jakarta.go.id.
Setelah masuk ke Beranda, cari menu PKB. Pada submenu PKB, silakan pilih layanan blokir kendaraan.
3. Isi Formulir Pengajuan Blokir Kendaraan
Selanjutnya, masukkan data diri dan data kendaraan yang ingin diblokir dengan benar. Pastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan yang tertera di STNK/BPKB.
4. Unggah Dokumen yang Diminta
Setelah mengisi data, unggah dokumen yang sudah kamu siapkan dalam bentuk scan atau foto dengan kualitas yang jelas.
5. Kirim dan Tunggu Proses Verifikasi
Terakhir, klik kirim. Tunggu beberapa waktu hingga data selesai diverifikasi oleh petugas Samsat. Biasanya kamu akan mendapatkan notifikasi melalui email atau SMS terkait status pengajuan blokirmu. Selain itu, kamu bisa cek di dashboard PKB atau kantor Samsat terdekat.
Dengan cara blokir kendaraan online, kamu dapat menghemat waktu dan mengurusnya kapan saja tanpa perlu izin cuti kerja hanya untuk datang ke kantor Samsat.
Bagaimana, mudah kan cara blokir kendaraan online?
Jika kendaraan lamamu sudah terjual, pastikan kamu segera memblokirnya agar terhindar dari pajak progresif. Sekarang, saatnya mencari kendaraan baru yang sesuai kebutuhanmu dengan harga yang lebih ramah di kantong. Temukan mobil atau motor impianmu dengan mudah hanya di OLX sekarang juga!


























