Minggu, April 26, 2026
BeritaPajak Kendaraan di Jateng Naik Drastis, Warga Ramai Serukan Mogok Bayar Pajak

Pajak Kendaraan di Jateng Naik Drastis, Warga Ramai Serukan Mogok Bayar Pajak

Warga Jawa Tengah keluhkan kenaikan pajak kendaraan Jateng imbas kebijakan opsen. Tagihan melonjak bikin muncul gerakan setop bayar pajak. 

- Advertisement -

OLX News – Jagat maya di wilayah Jawa Tengah sedang memanas. Bukan karena isu politik atau selebriti, melainkan urusan dompet yang mendadak terkuras saat membayar kewajiban tahunan. Gelombang protes mengenai kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membanjiri media sosial, bahkan kini bereskalasi menjadi gerakan yang cukup ekstrem: seruan untuk berhenti membayar pajak secara massal.

Fenomena ini muncul sebagai respons spontan masyarakat yang merasa tercekik. Bagi kalangan pekerja maupun kepala keluarga, kenaikan beban biaya di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil tentu menjadi pukulan telak.

Baca Juga:

Mudah, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp!

- Advertisement -

Narasi boikot pajak ini menjadi sinyal kuat bahwa sosialisasi kebijakan baru belum sepenuhnya diterima dengan baik oleh wajib pajak.

Nominal Lonjakannya Bikin “Elus Dada”

Keresahan ini bukan tanpa bukti. Sejumlah warga mulai membagikan perbandingan tagihan pajak mereka yang naik cukup signifikan. Sebagai gambaran nyata, pemilik sepeda motor yang biasanya membayar di kisaran Rp 130 ribuan kini harus menyiapkan dana sekitar Rp 170 ribuan.

- Advertisement -

Angka yang lebih mengejutkan dialami oleh pemilik mobil. Ada keluhan bahwa tagihan pajak yang sebelumnya berada di angka Rp 3 juta tiba-tiba melonjak hingga tembus Rp 6 juta.

Kenaikan drastis inilah yang memicu tanda tanya besar di benak masyarakat: apa yang sebenarnya terjadi pada sistem perpajakan daerah?

Gara-Gara “Opsen”, Apa Itu?

pajak progresif kendaraan

Menjawab kegaduhan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menjelaskan bahwa kenaikan ini adalah dampak dari penerapan “Opsen PKB”. Sederhananya, ini adalah pungutan tambahan pajak yang dipungut oleh provinsi untuk kabupaten/kota.

Berdasarkan penjelasan resmi Bapenda Jateng di Instagram, tarif PKB saat ini dihitung sebesar 1,74 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Angka ini didapat dari tarif provinsi sebesar 1,05 persen ditambah opsen pajak sebesar 66 persen. Secara hitungan matematis, pemerintah, kenaikan yang seharusnya ditanggung masyarakat akibat opsen ini berada di kisaran 16 persen.

Dana dari opsen ini nantinya tidak mengendap di provinsi, melainkan langsung diserahkan ke kas kabupaten/kota. Tujuannya untuk membiayai perbaikan infrastruktur vital seperti jembatan dan peningkatan layanan publik di daerah masing-masing.

Baca Juga:

Cek Pajak Kendaraan Lampung Terbaru, Mudah dan Cepat

Pemprov Jateng Klaim “Tidak Ada Kenaikan”

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berusaha meluruskan persepsi publik. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa jika dibandingkan secara apple-to-apple antara tahun 2025 dan 2026, tarif dasar pajak kendaraan sebenarnya tidak mengalami kenaikan.

“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” ujar Sumarno seperti dikutip dari situs resmi Pemprov Jateng.

Sumarno menambahkan bahwa kebijakan opsen ini adalah amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Perbedaannya hanya pada mekanisme penyaluran uang. Jika dulu uang masuk ke provinsi baru dibagi hasil, kini lewat sistem opsen, uang dari Samsat langsung masuk ke rekening kabupaten atau kota. Pemerintah berharap, dengan dana yang langsung cair ke daerah, pemerintah kabupaten atau kota bisa lebih aktif mendorong warganya untuk taat pajak.

Namun, bagi pemilik kendaraan, mekanisme rumit di belakang meja tidaklah penting. Yang mereka rasakan adalah nominal di STNK yang bertambah besar, dan itulah yang memicu keresahan hari ini. (Z)

Populer.
Berita Terkait