SIM yang sudah lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang kembali, dan harus melalui proses awal. Cek biaya pembuatan SIM A dan C terbaru 2026.
OLX News – Punya rencana memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) atau bahkan pertama kalinya membuat SIM di tahun ini? Cari tahu kisaran biaya pembuatan SIM A dan C terbaru 2026.
SIM merupakan dokumen wajib dimiliki pengendara bermotor, sebagai bukti bahwa sudah melalui syarat administrasi, memahami peraturan lalu lintas dan terampil dalam membawa kendaraan. Pengendara roda empat harus memiliki SIM A, sementara pengendara roda dua harus memiliki SIM C yang masih berlaku.
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun, dan dapat diperpanjang kembali untuk 5 tahun berikutnya. SIM yang sudah lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang kembali, dan harus melalui proses awal pembuatan SIM.
Setiap pengendara wajib menunjukkan SIM saat berkendara, jika tidak, pengendara terkena sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Bahkan jika tidak punya SIM, sanksinya lebih berat: kurungan maksimal empat bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya atau tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya pembuatan SIM A dan C tahun 2026 tidak mengalami perubahan.
Baca Juga: 4 Cara Cek SIM Asli atau Palsu yang Bisa Dilakukan Tanpa Alat
Biaya Pembuatan SIM A dan C, Baru dan Perpanjang Masa Berlaku
- SIM A (Baru) Rp120.000
- SIM C (Baru) Rp100.000
- SIM A (Perpanjang masa berlaku) Rp80.000
- SIM C (Perpanjang masa berlaku) Rp75.000
Biaya Pendukung Lainnya
Selain biaya yang sudah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, ada juga biaya pendukung yang dikelola mitra Polri, antara lain biaya asuransi, tes RIKKES jasmani dan psikologi. Kamu bisa melakukan tes RIKKES Jasmani melalui browser handphone dengan mengakses erikkes.id Sedangkan untuk tes Psikologi bisa mengunjungi app.eppsi.id
Perkiraan biaya untuk melakukan tes psikologi Rp 77.500.
Baca Juga: Siapkan Mentalmu, Ini yang Dihadapi Saat Ujian SIM A Teori dan Praktik
Jadi, perkiraan biaya pembuatan SIM A dan C jika sudah termasuk biaya pendukung tersebut, adalah sebagai berikut:
- Pembuatan baru SIM A – Rp305.000
- Pembuatan baru SIM C – Rp285.000
Proses pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung antrean pengajuan di SATPAS setempat. Kabar baiknya, pada November 2025 Korp Lalu Lintas (Korlantas) POLRI merilis aplikasi digital untuk memperpanjang SIM yaitu SINAR (SIM Nasional Presisi). Dengan begitu, masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku SIM dari rumah, tanpa harus antre di SATPAS setempat.
Dengan aplikasi SINAR, diharapkan proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa lebih cepat, transparan dan efisien. Kamu bisa memperpanjang melalui aplikasi SINAR atau secara digital dengan ketentuan 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Dengan kemudahan ini, tidak ada lagi alasan untuk melewatkan masa berlaku SIM. Setelah masa berlaku SIM sudah diperpanjang, kamu bisa menemukan kendaraan impian, baik motor maupun mobil, di OLX, dengan beragam pilihan kondisi, baru atau bekas, termasuk perlengkapan, aksesori terlengkap. Jangan lupa, unduh aplikasi OLX di Google Play Store dan App Store sekarang! Â


























