Rabu, April 1, 2026
Tak BerkategoriMengupas Sejarah THR di Indonesia dan Aturan Resmi Pembagiannya Menurut Undang-Undang

Mengupas Sejarah THR di Indonesia dan Aturan Resmi Pembagiannya Menurut Undang-Undang

Penasaran sejarah THR di Indonesia? Awalnya cuma buat PNS lalu memicu demo buruh. Cek juga aturan resmi pembagian dan besaran THR menurut Undang-Undang!

- Advertisement -

OLX News – Menjelang Hari Raya Idulfitri, ada satu hal yang paling dinantikan oleh seluruh pekerja di Tanah Air selain mudik, yaitu Tunjangan Hari Raya alias THR. Turunnya “dana segar” ini selalu menjadi momen yang paling membahagiakan bagi para karyawan untuk membeli baju baru hingga menyiapkan bekal pulang kampung.

Namun, tahukah kamu bagaimana sejarah THR di Indonesia bermula? Ternyata, hak pekerja ini tidak jatuh begitu saja dari langit. Ada rentetan cerita panjang, mulai dari kebijakan politik hingga aksi unjuk rasa besar-besaran, sampai akhirnya dilindungi ketat oleh Undang-Undang.

Baca Juga: Cara Menjadi Host Live Streaming yang Banjir Gift, Tips Bangun Interaksi dengan Penonton!
- Advertisement -

Biar makin paham, mari kita bedah asal-usul THR dan aturan resmi pembagiannya yang berlaku saat ini!

Dicetuskan Tahun 1951, Khusus Buat Pamong Praja (PNS)

Konsep uang saku tambahan menjelang hari raya pertama kali diperkenalkan pada tahun 1951 oleh Perdana Menteri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo (Kabinet Sukiman-Suwirjo).

- Advertisement -

Saat itu, kondisi perekonomian dalam negeri sedang stabil. PM Soekiman mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai pemerintahan atau Pamong Praja (PNS).

Besaran tunjangannya saat itu berkisar Rp 125 hingga Rp 200, yang kalau dikonversikan ke nilai uang sekarang sekitar Rp 1,1 juta hingga Rp 1,75 juta.

Memicu Kecemburuan Sosial dan Mogok Kerja Buruh

Sejarah THR di Indonesia

Mengutip catatan sejarah dari Historia.id, kebijakan yang hanya memanjakan pegawai negeri ini memicu kecemburuan luar biasa di kalangan pekerja swasta. Para buruh merasa tidak dihargai, padahal mereka ikut memeras keringat membangkitkan ekonomi nasional.

Kekecewaan ini meledak pada 13 Februari 1952. Puluhan ribu buruh yang dimotori oleh Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) menggelar aksi mogok kerja massal.

Tuntutan mereka cuma satu: pemerintah harus mewajibkan perusahaan swasta membayar tunjangan hari raya layaknya PNS.

Melihat roda industri nyaris lumpuh, PM Soekiman langsung turun tangan mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perusahaan swasta agar bersedia memberikan tunjangan kepada karyawannya. Sejak saat itu, istilah “THR” mulai menempel di telinga masyarakat.

Diperkuat oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan

Meski sudah populer sejak 1950-an, status THR pada masa itu masih sebatas “imbauan”. Hak para karyawan swasta baru benar-benar memiliki kepastian hukum pada era Orde Baru melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994.

Aturan ini kemudian diperkuat secara penuh pasca-reformasi lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam beleid tersebut, THR ditetapkan sebagai pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Baca Juga: Cara Memilih Tempat Gadai BPKB yang Terpercaya

Aturan Besaran dan Batas Waktu Pencairan THR Saat Ini

Agar tidak ada perusahaan yang nakal atau menunda hak pekerja, pemerintah menurunkan aturan teknis yang lebih mengikat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Buat kamu yang masih bingung soal hak THR tahun ini, berikut adalah ringkasan aturan resminya:

  • Pekerja Kurang dari 1 Tahun Dapat THR: Karyawan yang baru bekerja selama 1 bulan secara terus-menerus kini sudah berhak mendapatkan THR. Besarannya dihitung secara proporsional (Masa kerja dibagi 12, lalu dikali 1 bulan gaji).
  • Masa Kerja 1 Tahun Lebih: Karyawan yang sudah bekerja 12 bulan (1 tahun) atau lebih secara terus-menerus berhak mendapat THR sebesar 1 (satu) bulan gaji penuh.
  • Batas Waktu Pencairan: Pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja selambat-lambatnya 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan.
  • Sanksi dan Denda Telat Bayar: Jika perusahaan terlambat membayar, mereka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, tanpa menghilangkan kewajiban membayar THR itu sendiri kepada pekerja.

Jadi, saat kamu menerima uang THR yang masuk ke rekening tahun ini, ingatlah bahwa ada perjuangan panjang para buruh di masa lalu serta perlindungan hukum yang kuat di baliknya. Gunakan uang tersebut dengan bijak untuk merayakan momen kebersamaan bersama keluarga, ya! (Z)

Populer.
Berita Terkait