Perpanjang STNK tanpa KTP bisa dilakukan dengan mudah
Kira-kira bisa gak ya perpanjang STNK tanpa KTP? Memang pengurusan surat kendaraan telah semakin mudah di era modern ini. Namun, seringkali muncul pertanyaan, apakah mungkin perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tanpa harus memiliki KTP asli?
Perpanjang STNK tanpa KTP asli memang memungkinkan, tetapi biasanya dilakukan dalam situasi di mana pemilik kendaraan menghadapi kesulitan dalam mendapatkan KTP asli milik pemilik kendaraan bekas yang baru saja dibeli.
Ada langkah tertentu yang harus diikuti untuk mewujudkannya, yaitu dengan melakukan proses balik nama kendaraan terlebih dahulu.
Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang STNK Kendaraan Bermotor
Ketika kamu melakukan proses balik nama kendaraan, knda akan diminta untuk melengkapi beberapa dokumen persyaratan, seperti berikut:
- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani oleh penjual sebagai bukti bahwa kendaraan yang telah dibeli bukan hasil dari tindak pencurian.
Pastikan kamu menyimpan dokumen-dokumen ini dengan baik dalam map agar mudah diakses saat mengunjungi Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) atau instansi terkait.
Berikut adalah beberapa langkah yang bisa kamu lakukan ketika ingin memperpanjang STNK tanpa KTP:
Balik nama STNK
Pertama kamu harus mengunjungi Samsat terdekat sesuai dengan domisili KTP untuk memudahkan proses balik nama. Pastikan kamu membawa dokumen persyaratan dengan lengkap.
Baca juga: 8 Mobil yang Cocok untuk Wanita, Dilengkapi dengan Fitur-fitur Keren!
Selain itu wajib membawa kendaraan untuk keperluan pengecekan fisik kendaraan. Selanjutnya, setelah proses pengecekan fisik kendaraan selesai, kamu akan memperoleh bukti bahwa telah menjalani pemeriksaan fisik kendaraan.
Dokumen inilah akan diminta oleh pihak administrasi sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran balik nama STNK. Setelah membayar semua biaya yang terkait, kamu dapat mengambil STNK baru kamu.
Perpanjang STNK online
Kamu juga dapat memperpanjang STNK secara online. Caranya cukup mudah, yakni hanya perlu menggunakan nomor induk kependudukan sesuai KTP atau NIK.
Selanjutnya, lakukan pembayaran pajak secara online, baik melalui bank yang bekerja sama dengan layanan e-Samsat atau melalui minimarket. Namun, layanan perpanjangan STNK secara online biasanya hanya tersedia di beberapa provinsi tertentu.
Jika berada di luar wilayah yang mendukung layanan ini, kamu harus melakukan perpanjangan STNK secara offline.
Perpanjang STNK melalui SMS
Perpanjangan STNK tanpa KTP asli juga dapat dilakukan melalui SMS. Misal untuk wilayah Jawa Barat, kamu bisa kirimkan SMS dulu ke nomor 08112119211 dengan format: eSamsat [spasi] no.chasis [spasi] no.KTP [spasi] email.
Baca juga: Data STNK Dihapus, Pengamat: Bagus Untuk Mendorong Masyarakat Disiplin
Nanti kamu bakal dikirimkan isi kode bayar, data kendaraan bermotor kamu, dan jumlah tagihan.
Tidak sulit bukan langkah-langkahnya? Jadi, kalau kamu kesulitan dalam mendapatkan KTP asli milik pemilik kendaraan bekas yang baru saja dibeli, nggak perlu khawatir lagi ya, cukup lakukan langkah-langkah di atas!
Demikian ulasan perpanjang STNK tanpa KTP. Kamu bisa mendapatkan informasi menarik lainnya seputar otomotif di OLX. Selain itu, kamu juga cari mobil bekas impianmu dengan mengakses OLX melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.