Rabu, Januari 7, 2026
LifestyleMusik & FilmCara Menghitung Royalti Musik di Kafe

Cara Menghitung Royalti Musik di Kafe

OLX News – Di tengah perdebatan mengenai royalty, beredar foto struk makan dari restoran yang menunjukkan adanya biaya royalti musik.

- Advertisement -

Biaya ini tampak seolah dibebankan kepada pelanggan, seperti kita membayar pajak atau biaya layanan di restoran.

Meskipun foto tersebut ternyata tidak akurat, masyarakat tiba-tiba khawatir jika hal ini benar-benar terjadi. Pasalnya, belum lama ini PT Mitra Bali Sukses (MBS/Mie Gacoan).

- Advertisement -

Mie Gacoan terlibat masalah hukum dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi).

Mie Gacoan Bali diduga tidak membayar royalti sejak tahun 2022. Perselisihan itu kemudian diselesaikan dengan perjanjian damai.

- Advertisement -

PT MBS telah memenuhi kewajiban membayar lisensi menyeluruh (blanket license) sebesar Rp2,2 miliar untuk pemutaran musik di 65 outlet yang dikelola selama periode 2022–2025.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menekankan bahwa pemutaran musik di tempat umum yang bersifat komersial harus disertai dengan pembayaran royalti kepada pencipta lagu atau pemilik hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Cara Menghitung Royalti Musik dan Lagu di Kafe

Aturan mengenai royalti musik dan lagu terdapat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: HKI. 2. OT. 03. 01-02 Tahun 2016.

Peraturan ini tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Menurut ketentuan yang ditandatangani di Jakarta pada Jumat, 20 Mei 2016, tarif royalti untuk usaha kuliner yang memiliki musik ditentukan berdasarkan jumlah kursi setiap tahun. Usaha kuliner yang dimaksud mencakup restoran dan kafe.

Tarif royalti terdiri dari royalti pencipta sebesar Rp 60.000 untuk setiap kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 60.000 untuk setiap kursi per tahun.

Ini berarti bahwa restoran atau kafe yang memutar musik atau lagu perlu membayar total royalti sebesar Rp 120.000 untuk setiap kursi per tahun.

Sementara itu, skema pengumpulan royalti musik dan lagu yang diterapkan di Indonesia adalah sistem penilaian mandiri.

Penilaian mandiri adalah sistem yang memberikan wewenang kepada pengguna musik atau lagu untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan royalti kepada LMKN.

Sebagai ilustrasi, jika sebuah kafe memiliki 100 kursi, namun rata-rata tingkat okupansi hanya 50 kursi per tahun, maka dasar perhitungan royalti musik dan lagu adalah 50 kursi tersebut.

Cara Cek Besaran Royalti Musik dan Lagu

sumber: facebook

LMKN juga menyediakan kalkulator online yang bisa digunakan oleh pengguna musik atau lagu untuk menghitung jumlah royalti. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaksesnya:

  • Kunjungi situs kalkulator lisensi LMKN melalui tautan (link) lmkn. id/kalkulator-lisensi.
  • Pilih kategori pengguna musik atau lagu, seperti bioskop, hotel, karaoke, konser musik, dan lainnya.
  • Pilih subkategori.
  • Masukkan rata-rata persentase penggunaan kursi setiap tahun untuk menghitung royalti musik serta lagu.
  • Tekan tombol “Hitung”.
  • Kemudian, total royalti untuk musik atau lagu yang perlu dibayarkan dalam setahun akan muncul. Harap dicatat bahwa jumlah yang ditampilkan adalah perkiraan dan tidak termasuk pajak.

Tidak Boleh Dibebankan kepada Konsumen

Menikmati musik bukan semata soal selera. Kita perlu menyadari di tempat publik komersial bahwa penghargaan terhadap karya kreatif harus dijadikan hal yang biasa.

Namun, pertanyaannya, apakah konsumen yang tidak memilih untuk mendengarkan lagu di restoran wajib membayar royalty musik tersebut?

Musikwan serta pendiri Wara Musika, Dzulfikri Putra Malawi, menjelaskan bahwa pembayaran royalti music seharusnya tidak dibebankan kepada pembeli.

Royalti tidak sama dengan pajak yang dana-nya diteruskan kepada negara. Dalam hukum, kita mengikuti peraturan dari UU Hak Cipta, tidak ada ketentuan yang membebankan biaya kepada konsumen.

Selain itu, pemilik usaha menggunakan musik untuk meningkatkan daya tarik tempat usaha mereka, bukan semata-mata karena keinginan konsumen. Sehingga mengenakan biaya royalty music  kepada konsumen tidak berdasar hukum.

Konsultan dan pengacara di bidang kekayaan intelektual, Donny A Sheyoputra, kewajiban membayar royalty musik atau lagu adalah tanggung jawab setiap pengusaha yang menggunakan karya tersebut untuk keuntungan bisnis.

Bukan hanya pelaku usaha kuliner seperti pemilik kafe, restoran, atau pusat perbelanjaan, tetapi semua jenis pengusaha yang menggunakan musik secara komersial.

Meskipun pembayaran royalti music bukanlah tanggung jawab konsumen, namun biaya operasional pengusaha pasti akan meningkat akibat kewajiban ini.

Itulah penjelasan terkait dengan polemik yang terjadi terkait dengan pembayaran Royalti musik dan cara menghitung royalty music yang harus ditanggung pengusaha bukan konsumen.


 

Populer.
Tony Prasetyo
Tony Prasetyo
Producing, analyzing and publishing original and high quality SEO articles.
Berita Terkait