Senin, Februari 23, 2026
Bisnis dan KeuanganCara Menghitung Uang Pesangon PHK, Panduan Lengkap Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru!

Cara Menghitung Uang Pesangon PHK, Panduan Lengkap Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru!

Ini dia cara menghitung uang pesangon PHK terbaru sesuai dengan undang-undang terbaru, pastikan Anda mengetahuinya!

- Advertisement -

OLX News – Mengetahui cara menghitung uang pesangon yang benar saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan sekadar menghitung angka di spreadsheet, melainkan memahami aturan hukum yang berlaku dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Undang‑Undang Cipta Kerja bersama dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 menetapkan prinsip dan rumus perhitungan kompensasi bagi pekerja yang terkena PHK, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Dasar hukum ini dirancang untuk memastikan hak pekerja terpenuhi secara adil sesuai masa kerja dan kondisi pemutusan hubungan kerja yang dialami.

Kenyataannya, banyak pekerja maupun pengusaha yang masih bingung memahami komponen dan langkah perhitungan pesangon yang tepat berdasarkan masa kerja dan alasan PHK, sehingga sering terjadi selisih paham saat pelaksanaan di lapangan. Tidak jarang simulasi kasar menghitung pesangon hanya memperhitungkan lama kerja tanpa mempertimbangkan tunjangan tetap atau alasan PHK yang berdampak pada besaran akhir yang diterima. Oleh karena itu, mengetahui cara menghitung uang pesangon yang akurat ini menjadi kunci penting agar hak karyawan terlindungi dan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku

- Advertisement -

Perubahan Perhitungan Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pada tahun 2020, terjadi sejumlah perubahan signifikan dalam peraturan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal perhitungan pesangon. Perubahan ini menyatukan beberapa ketentuan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai regulasi, memberikan kemudahan bagi karyawan dan pengusaha untuk memahami hak dan kewajiban mereka terkait pesangon. Kini, pesangon terdiri dari beberapa komponen yang lebih terstruktur, yakni Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja juga mencakup aspek efisiensi bagi perusahaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan tertentu. Melalui ketentuan ini, pesangon menjadi lebih terukur, memberikan kepastian bagi karyawan, namun tetap menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan. Meskipun peraturan baru ini memberikan banyak keuntungan, tidak sedikit pekerja yang masih kebingungan mengenai komponen-komponen yang terlibat dalam penghitungan pesangon. Oleh karena itu, memahami setiap elemen dalam perhitungan pesangon sangat penting.

- Advertisement -

Cara Menghitung Uang Pesangon (UP)

Uang Pesangon (UP) adalah komponen utama dalam perhitungan pesangon, yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK. Besaran uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan. Menurut Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021, berikut adalah perhitungan UP berdasarkan masa kerja:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan gaji
  • Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan gaji
  • Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan gaji
  • Masa kerja 3–4 tahun: 4 bulan gaji
  • Masa kerja 4–5 tahun: 5 bulan gaji
  • Masa kerja 5–6 tahun: 6 bulan gaji
  • Masa kerja 6–7 tahun: 7 bulan gaji
  • Masa kerja 7–8 tahun: 8 bulan gaji
  • Masa kerja lebih dari 8 tahun: 9 bulan gaji

Dengan mengetahui masa kerja, perusahaan dapat menghitung besaran UP yang harus diberikan kepada karyawan yang di-PHK. Uang pesangon ini dihitung berdasarkan gaji terakhir (diluar uang makan/transport) yang diterima oleh karyawan. 

Catatan Penting: Angka di atas adalah ketentuan dasar. Besaran akhir yang  diterima sangat bergantung pada Alasan PHK. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, ketentuan dasar tersebut harus dikalikan lagi dengan faktor indeks (0,5x, 1x, atau 1,75x). Jadi untuk total uang pesangon bisa menggunakan rumusan berikut

Total Uang Pesangon = (Ketentuan Bulan Gaji x Upah Bulanan) x Faktor Kali Alasan PHK

Faktor Faktor Yang Menentukan Nilai Kali Pesangon

Faktor kali uang pesangon bisa saja berbeda-beda tergantung dari alasan pemutusan hubungan kerja/PHK. Setiap alasan PHK memiliki jumlah kali pesangon yang berbeda. Berikut adalah beberapa faktor kali uang pesangon berdasarkan alasan pemutusan hubungan kerja.

Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Faktor Kali Uang Pesangon (UP)
Perusahaan melakukan efisiensi karena kerugian0,5 x ketentuan
Perusahaan tutup karena rugi terus menerus / pailit0,5 x ketentuan
Karyawan melakukan pelanggaran janji kerja atau peraturan perusahaan dan telah mendapatkan surat peringatan satu, dua dan tiga0,5 x ketentuan
Pekerja melakukan pelanggaran berat / mendesak0,5 x ketentuan
Force mejeure namun tidak membuat perusahaan tutup0,75 x ketentuan
Perusahaan melakukan penggabungan atau peleburan1 x ketentuan
Karyawan mengajukan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan terhadap karyawan yang disebutkan pasal 36 huruf g (menganiaya, menghina secara kasar, mengancam dll)1 x ketentuan
Pekerja memasuki Usia Pensiun1,75 x ketentuan
Pekerja meninggal dunia2x ketentuan

 

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Selain Uang Pesangon (UP), karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari tiga tahun berhak menerima Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). UPMK merupakan penghargaan atas loyalitas dan dedikasi karyawan yang telah bekerja lama di perusahaan. Besaran UPMK dihitung berdasarkan masa kerja dan diberikan sebagai tambahan kompensasi selain pesangon.

Berikut adalah cara menghitung UPMK berdasarkan masa kerja:

  • Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan gaji
  • Masa kerja 6–9 tahun: 3 bulan gaji
  • Masa kerja 9–12 tahun: 4 bulan gaji
  • Masa kerja 12–15 tahun: 5 bulan gaji
  • Masa kerja 15–18 tahun: 6 bulan gaji
  • Masa kerja 18–21 tahun: 7 bulan gaji
  • Masa kerja lebih dari 21 tahun: 8 bulan gaji

UPMK ini adalah bentuk penghargaan kepada karyawan yang telah memberikan kontribusi jangka panjang kepada perusahaan, sehingga sangat penting untuk dipertimbangkan dalam perhitungan total pesangon.

Uang Penggantian Hak (UPH)

Uang Penggantian Hak (UPH) mencakup berbagai komponen hak karyawan yang belum diberikan atau diterima selama bekerja, seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi untuk pulang ke kampung halaman, atau biaya penggantian fasilitas seperti perumahan atau pengobatan. Besarannya tergantung pada kebijakan perusahaan dan hak-hak yang belum diberikan kepada karyawan tersebut.

Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki sisa cuti tahunan yang belum diambil, maka perusahaan harus menggantikan biaya cuti tersebut dalam bentuk uang. Hal yang sama berlaku untuk hak-hak lainnya yang belum diterima oleh karyawan. UPH ini sangat penting agar hak-hak karyawan tidak terabaikan setelah PHK.

Baca Juga:

15 Bisnis Tanpa Modal Rekomendasi ‘Jalan Ninjamu’ Meraih Sukses!

Apakah Pesangon Kena Pajak?

Pesangon yang diterima oleh karyawan yang di-PHK memang dikenakan pajak, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pesangon dianggap sebagai penghasilan dan termasuk dalam kategori penghasilan yang kena Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Namun, ada ketentuan khusus terkait pajak pesangon yang berbeda dari pajak atas penghasilan rutin seperti gaji bulanan.

Dalam hal ini, pajak pesangon dikenakan dengan tarif progresif, yang berarti semakin besar jumlah pesangon yang diterima, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Namun, ada juga batasan tertentu, di mana penghasilan pesangon yang tidak melebihi jumlah tertentu akan dikenakan tarif pajak 0%.

Tahapan Langkah-Langkah Penghitungan Pajak Pesangon

Menentukan Besaran Pesangon

Langkah pertama dalam menghitung pajak pesangon adalah menentukan jumlah pesangon yang akan diterima oleh karyawan, yang meliputi Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Total pesangon ini harus dihitung sesuai dengan ketentuan masa kerja dan hak-hak karyawan yang belum diterima.

Contoh: Jika seorang karyawan berhak atas 9 bulan gaji untuk Uang Pesangon, 3 bulan gaji untuk Penghargaan Masa Kerja, dan memiliki sisa cuti 10 hari, maka total pesangon yang diterima adalah kombinasi dari komponen-komponen ini.

Terapkan Tarif Pajak Progresif

Pajak pesangon dikenakan dengan tarif progresif, artinya semakin besar jumlah pesangon yang diterima, semakin tinggi tarif pajaknya. Berdasarkan peraturan, penghasilan pesangon yang lebih besar dikenakan tarif yang lebih tinggi, sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 21. Berikut adalah gambaran tarif pajak progresif dalam tabel.

Jumlah PesangonJumlah Pajak
Rp0 – Rp50.000.000: 0% (Bebas Pajak)
Di atas Rp50.000.000 – Rp100.000.0005%
Di atas Rp100.000.000 – Rp500.000.00015%
Di atas Rp500.000.00025%

 

Contoh: Jika total pesangon yang diterima sebesar Rp88.800.000, maka bagian penghasilan yang lebih dari Rp50.000.000 akan dikenakan tarif 5%, dan sisanya dikenakan tarif 15%.

Hitung Pajak yang Harus Dibayar

Setelah mengetahui jumlah pesangon dan tarif pajak yang berlaku, perusahaan akan menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh karyawan. Pajak ini akan dipotong langsung oleh perusahaan sesuai dengan tarif yang sudah diterapkan.

Contoh: Dari total pesangon Rp88.800.000, bagian Rp50.000.000 pertama bebas pajak, sementara Rp38.800.000 dikenakan pajak 5%, yang menghasilkan pajak Rp1.940.000.

Pengurangan Nilai Pesangon Setelah Pajak

Setelah dihitung, pajak yang harus dibayar akan dipotong dari total pesangon yang diterima oleh karyawan. Nilai yang tersisa adalah pesangon bersih yang dapat diterima oleh karyawan.

Contoh: Jika total pajak yang harus dibayar adalah Rp1.940.000, maka pesangon bersih yang diterima karyawan adalah Rp88.800.000 – Rp1.940.000 = Rp86.860.000.

Baca Juga:

Cari Kerja Jadi Makin Praktis, Pengguna OLX Meningkat Tajam di Tengah Dinamika Dunia Kerja

Mengetahui Perhitungan Uang Pesangon secara benar, harus dipahami oleh berbagai pihak mulai dari perusahaan hingga karyawan yang terdampak PHK. Di tengah banyaknya isu mengenai lowongan kerja, OLX menyediakan berbagai lowongan kerja dan jasa yang bisa Anda akses dengan mudah. Tersedia juga berbagai informasi mengenai dunia kerja di OLX News. (AR)

Populer.
Berita Terkait