Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan adanya mobil rakyat. Hal ini dilakukan untuk kembali meningkatkan penjualan otomotif seperti dilakukan pada tahun 2021.
Adapun yang membuat penjualan roda empat meningkat karena stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah sampai 100 persen.
Menurut Agus, jika melihat data penjualan otomotif Maret-November 2021 yang dibebaskan PPnBM, maka jumlahnya tembus 428.947 unit.
Bahkan, angka tersebut meningkat 126,6 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2020 yang hanya terjual 189.364 unit.
Agus menilai, dari total penjualan tersebut, mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 cc, dengan harga kisaran Rp 250 jutaan menguasai pasar 60 persen.
“Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat,” ungkap Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).
Maka dari itu, Agus berpendapat, bahwa mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat.
Syarat mobil tanpa PPnBM
Dengan pertimbangan tersebut, Kemenperin mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 250 juta dan local purchase atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 80 persen tidak dikenai PPnBM mulai tahun 2022.
“Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif,” ucap Menperin.
Kata Agus, dengan memprioritaskan tingkat kandungan lokal yang tinggi, maka ini menunjukkan bahwa produksi mobil tersebut juga mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen Tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen Tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah Industri Kecil Menengah (IKM)
“Dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di Tanah Air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang,” tutur Agus.
Daftar Calon Mobil Rakyat
Jika melihat lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Dengan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2021, maka ada beberapa mobil yang masuk dalam kategori.
Jika disebutkan wajib harganya Rp 240 juta, mesin maksimal 1.500 cc dan TKDN 80 persen, maka mobil-mobil tersebut antara lain:
Model | Tipe | TKDN | Harga |
Honda Brio Satya | Semua tipe | 91 persen | Rp 153,4 – 230,9 juta |
Daihatsu Ayla | Semua tipe | 85 persen | Rp 107,6 – 166,65 juta |
Daihatsu Sigra | Semua tipe | 85 persen | Rp 125,45 – 169,2 juta |
Toyota Agya | Semua tipe | 85 persen | Rp 149,2 – 170,69 juta |
Toyota Calya | Semua tipe | 85 persen | Rp 146,19 – 167,49 juta |
Mitsubishi Xpander | Tipe GLS MT | 80 persen | Rp 249,93 juta |
Nissan Livina | Tipe EL MT | 80 persen | Rp 224,3 juta |
Perlu dicatat, data di atas merupakan lampiran yang terdapat pada tahun 2021 dan belum ada keputusan lebih lanjut. Besar kemungkinan akan ada perubahan lebih dalam.
Sebab, ada juga beberapa pabrikan mobil yang TKDN mencapai lebih dari 80 persen, seperti Toyota Veloz dan Kijang Innova TKDN 83 persen, kemudian Mitsubishi Xpander Cross TKDN tembus 80 persen, dan BR-V terbaru dimana TKDN mencapai lebih 80 persen.
Belum lagi, jika dinilai berdasarkan harga Rp 240 jutaan, ada beberapa mobil yang cocok seperti Daihatsu Terios, kemudian Toyota Avanza dan Rush.
Oia, Honda HR-V sendiri TKDN mencapai 80 persen lebih, namun karena harganya lebih dari Rp 240 jutaan, jadi tidak dicantumkan.
Intinya, karena belum ada keputusan dari pemerintah terkait pengurangan PPnBM, banyak kemungkinan bisa terjadi, apakah model mobil bertambah banyak atau justru lebih sedikit.
OLXers yang ingin berencana jual mobil lama kalian bisa langsung ke OLX Autos #JUJURLYAMAN.