Senin, Desember 29, 2025
BeritaInsentif Mobil Listrik Impor Cuma Sampai Akhir 2025, Tidak Bisa Jual Murah...

Insentif Mobil Listrik Impor Cuma Sampai Akhir 2025, Tidak Bisa Jual Murah Lagi!

OLX News – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa insentif mobil listrik impor yang masuk dalam bentuk completely built up (CBU) hanya berlaku sampai 31 Desember 2025. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo. Nomor 1 Tahun 2024, yang memberi keringanan bea masuk 0% dari tarif normal 50% serta pembebasan PPnBM 0% dari 15%.

- Advertisement -

Dengan skema tersebut, mobil listrik impor dari luar negeri hanya membayar 12% pajak dari seharusnya 77%, atau mendapat diskon hingga 65%.

Itu juga yang jadi alasan mengapa pabrikan selama ini bisa menjual BEV (battery electric vehicle) dengan harga sangat murah, melebihi harga mobil konvensional maupun hybrid.

- Advertisement -
Pemerintah Setop Insentif BEV Impor Akhir 2025, Industri Otomotif Siap Beradaptasi
Diskusi dengan tema “Polemik Insentif BEV” yang digelar oleh FORWIN dan Kemenperin berlangsung di Jakarta, Senin (25/8/2025). (Istimewa)

Sejak dimulai pada Februari 2025, kebijakan ini menjadi stimulus bagi produsen mobil listrik dari China untuk membanjiri pasar domestik dengan beragam merek dan model BEV sekaligus melakukan tes pasar dengan komitmen investasi di Indonesia.

Kebijakan ini juga mewajibkan adanya komitmen produksi dalam negeri sesuai roadmap tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagai syarat pengajuan klaim bank garansi. Pelunasan kewajiban produksi ini diberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2027.

- Advertisement -

Baca Juga: Depresiasi Mobil Listrik 30–40% Dalam Setahun, BYD Indonesia: “Bukan Soal Kualitas, Pasarnya Belum Terbentuk”

Jadi, mulai tahun 2026 nanti, produsen BEV diwajibkan memenuhi tingkat kandungan dalam negeri minimal 40%. Dimana angka ini diharapkan terus meningkat jadi 60% pada 2027–2028, dan ditargetkan mencapai 80% pada 2030.

“Bisa kita bilang insentif BEV impor akan berakhir pada akhir 2025, sesuai regulasi yang ada,” ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Itu artinya, pabrikan harus beralih dari skema CBU ke completely knock down (CKD) atau incompletely knock down (IKD) agar tetap mendapatkan insentif. Dengan kata lain, semua mobil listrik yang dijual di Indonesia nantinya harus diproduksi di dalam negeri.

Dampaknya ke Industri Otomotif Nasional

Pemerintah Setop Insentif BEV Impor Akhir 2025, Industri Otomotif Siap Beradaptasi
Kapal raksasa milik BYD yang mengangkut ribuan mobil listrik (Istimewa)

Keputusan ini dianggap tepat dan bisa mengakhiri berbagai polemik yang terjadi di sektor otomotif Tanah Air.

Menurut Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) insentif BEV impor ini diakui berhasil meningkatkan penjualan mobil listrik dalam dua tahun terakhir. Akan tetapi kebijakan ini juga menimbulkan efek samping yakni turunnya utilisasi industri otomotif nasional, dari 73% menjadi 55% pada 2025.

Industri komponen juga terpukul hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan.

Baca Juga: Hasil Survey Temukan 5 Faktor Penting Konsumen Saat Memilih Mobil Listrik

Insentif mobil listrik impor ini diakui justru mendistorsi ekosistem otomotif. “Kehadiran BEV impor menekan produksi mobil dengan TKDN tinggi, yang selama ini bisa mencapai 80–90%. Padahal mereka sudah berinvestasi besar di Indonesia,” ungkap Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara di acara yang sama.

GAIKINDO melalui Kukuh Kumara juga menyarankan agar pemerintah mengeluarkan insentif baru untuk segmen mobil entry level di harga Rp200–400 juta, agar pasar otomotif tetap bergairah. (Z)


Populer.
Berita Terkait