Lampu utama pada mobil atau sepeda motor pasti kerap kali mengalami masalah. Salah satunya adalah mati secara mendadak. Tentu saja penggunaan lampu akan sangat vital terlebih ketika kita berkendara di malam hari.
Seperti diketahui, soal lampu pada kendaraan ini sudah diatur dalam pasal 48 ayat 3 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Inti dari pasal tersebut adalah setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk dengan adanya daya pancar dan arah sinar lampu utama.
Nah, OLXer juga harus tau kalau memang lampu utama mati jangan asal pasang ya. Sebab tak sedikit pemasangan lampu utama tidak pada tempatnya. Atau sering kali lampu yang digunakan sangat menyilaukan mata, sehingga ketika di jalan akan membahayakan pengendara lain.
Jika lampu menyilaukan, tandanya akan sangat berbahay.a padahal fungsi atau daya terang lampu juga harus sesuai dengan pasal 58 UU RI No 22/29 tentang LLAJ, disebutkan:
“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.”
Mengenai lampu utama juga terdapat pada pasal 23 Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012, yaitu:
Sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi:
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Sedangkan syarat lampu utama juga ada dalam Pasal 24 di peraturan yang sama, berbunyi:
Lampu utama dekat dan lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah dua buah atau kelipatannya;
b. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan;
d. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
(2) Untuk Sepeda Motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
(3) Apabila Sepeda Motor dilengkapi lebih dari satu lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.
Selain itu ada juga pasal 27 di peraturan yang sama juga, yaitu:
(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf e selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah dua buah;
b. dipasang di bagian depan;
c. dapat bersatu dengan lampu utama dekat;
d. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 milimeter dan tidak menyilaukan pengguna jalan lain;
e. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan, tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.
(2) Untuk Sepeda Motor apabila mempunyai dua lampu posisi depan, harus dipasang berdekatan.
Sanksi dan Denda
Jika ngeyel dan tak mau menggubris aturan soal lampu, bukan tak mungkin akan terkena pasal 279 dan 285, UU RI No 22/29 tentang LLAJ.
Pasal 279
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.”
Pasal 285
“(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.”
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.”
Gimana OLXer, sudah paham kan soal lampu? (Her)