KPK Lelang 3 Unit Mobil Mewah Hasil Eksekusi Barang Rampasan

0
1438

Jakarta – OLXers ada yang minat boyong mobil keren seperti Jeep Wrangler atau Mitsubishi Pajero Sport dengan harga ‘miring’? Kalau minat, OLX kasih info nih buat kalian. 

Rabu, 19 Februari 2020 besok, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bakal menggelar lelang 3 unit mobil hasil eksekusi barang rampasan tersangka korupsi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I Jalan Taman Makam Pahlawan (T.M.P) Taruna, Tangerang.

Adapun merek dan jenis ketiga mobil yang bakal dilelang tersebut masing-masing adalah; Mitsubishi Pajero Sport lansiran 2016 berwarna silver metalik dengan harga limit sekitar Rp 210 juta. Untuk ikutan lelang mobil tersebut, peserta lelang harus menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 45 juta. 

Kemudian ada Honda HRV lansiran 2017 warna abu-abu metalik dengan harga limit Rp 184,5 juta. Peserta yang minat ikutan lelang mobil tersebut bisa langsung menyetorkan uang jaminan Rp 40 juta.

Untuk mobil yang ketiga ini cukup istimewa. KPK bermaksud melelang satu unit Jeep Wrangler 2.6 A/T dengan harga limit sekitar Rp 596 juta. Buat para kolektor yang tertarik dengan item lelang yang satu ini, harus menyiapkan uang jaminan sebesar Rp 120 juta.

Ketiga kendaraan yang dilelang oleh KPK tersebut semuanya dilengkapi dengan surat-surat resmi antara lain STNK dan BPKB. Sehingga untuk mengurus perpanjangan pajak atau balik nama akan jauh lebih mudah. Oh iya, untuk biaya perpanjangan atau balik nama, semua ditanggung oleh pemenang lelang.

Informasi ini OLX ambil dari situs resmi KPK yang dipublish 14 Februari 2020 lalu.

Syarat Ikut Lelang KPK

  • Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/.
  • Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I selambat-lambatnya tanggal 18 Februari 2020. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Tangerang I.
  • Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
  • Peminat dapat melihat obyek lelang di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat dan Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No.41 Kota Tangerang pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 jam 10.00 WIB s.d jam 12.00 WIB.
  • Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  • Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  • Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Suryo Sularso, Andry Prihandono atau Rusdi Amin Jalan Kuningan Persada Kav 4 Kuningan Jakarta Selatan Telp. (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau KPKNL Tangerang I. (Z)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini