OLX News – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025.
Program ini merupakan lanjutan dari program serupa yang seharusnya berakhir pada 30 Juni 2025, namun diperpanjang melihat tingginya antusiasme masyarakat.
Jika Anda pemilik kendaraan di Jawa Barat dan memiliki tunggakan pajak, inilah waktu yang tepat untuk menyelesaikannya.
Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025 yang memberikan penghapusan pokok pajak dan denda SWDKLLJ.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda keterlambatan dan tunggakan pokok pajak kendaraan, termasuk komponen SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Perbedaan Sebelum dan Setelah Diperpanjang
Dalam periode sebelum 1 Juli 2025, denda SWDKLLJ yang dihapuskan hanya berlaku untuk tahun sebelumnya, sedangkan pokok SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya tetap harus dibayar.
Namun, mulai 1 Juli hingga 30 September 2025, kebijakan menjadi jauh lebih ringan:
- Pokok SWDKLLJ hanya dibayar untuk tahun 2025 dan 2024.
- Denda SWDKLLJ tahun 2024 ke belakang dihapuskan.
- Pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya juga diputihkan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa keringanan ini merupakan bentuk kolaborasi dengan Jasa Raharja. “Ini diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharja (SWDKLLJ). Jadi tunggakan SWDKLLJ hanya dibayarkan dua tahun: tahun kemarin dan tahun berjalan,” ujar KDM dalam unggahan Instagram resminya, Senin (29/6/2025).
Manfaat Besar untuk Pemilik Kendaraan
Kebijakan ini memberikan kesempatan emas bagi warga yang telah menunggak pajak bertahun-tahun. Bukan hanya denda yang dihapus, pokok pajak kendaraan juga mendapatkan keringanan.
Ini tentu meringankan beban ekonomi sekaligus mendorong masyarakat untuk patuh pajak.
Program ini juga berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang tercatat di wilayah Jawa Barat. Dengan cukup membawa dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP pemilik, masyarakat bisa mengurusnya di Samsat terdekat.
Dengan tenggat waktu hingga 30 September 2025, Pemprov Jabar berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini semaksimal mungkin.
Selain memperbarui legalitas kendaraan di Jawa Barat, pemutihan ini juga bagian dari upaya memperbaiki basis data kendaraan bermotor secara menyeluruh di Jawa Barat.
Cek informasi lebih lanjut dan layanan online melalui situs resmi Bapenda Jabar atau kunjungi langsung Samsat terdekat. (Z)