OLX News – Pemutihan pajak kendaraan kembali menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor di berbagai penjuru Tanah Air.
Kabar gembira ini datang dari setidaknya 15 provinsi yang masih membuka program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada bulan Mei ini.
Kesempatan emas ini patut masyarakat manfaatkan, mengingat program pemutihan pajak umumnya hadir dalam periode terbatas setiap tahunnya.
Keringanan Beragam, Manfaatkan Sebelum Terlambat
Program pemutihan pajak kendaraan kali ini menawarkan beragam insentif yang meringankan beban pemilik kendaraan.
Tak hanya potongan biaya pokok pajak, banyak provinsi juga menghapus denda keterlambatan pembayaran, bahkan memberikan pembebasan atas tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya.
Lebih menarik lagi, beberapa daerah turut membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Lalu, kini penghapusan tunggakan PKB secara menyeluruh menjadi daya tarik utama di beberapa wilayah.
Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut adalah rangkuman 15 provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan per Mei 2025.
1. Aceh: Bebas Pajak Progresif Hingga Akhir Tahun
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memberikan kabar baik dengan membebaskan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.
Informasi ini resmi diumumkan melalui akun Instagram Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (@bpkaaceh), merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
2. Kepulauan Riau: Diskon Pajak dan BBNKB Jelang Akhir Periode
Setelah penerapan opsen, Pemprov Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen. Program yang telah berjalan selama enam bulan ini akan berakhir pada Juni 2025.
Berkat adanya program pemutihan ini, warga Kepulauan Riau cukup membayar pajak kendaraan sesuai dengan besaran tahun 2024.
3. Sumatera Selatan: Tanpa Kenaikan Pajak dan Bebas BBNKB-2
Pemerintah Sumatera Selatan memastikan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB di wilayahnya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.
Melalui akun Instagram Bapenda Sumsel, mereka umumkan pula pembebasan biaya BBNKB-2 dan biaya pajak progresif yang telah ada sejak 5 Januari lalu.
4. Lampung: Pemutihan Mulai, Tunda Opsen
Pemprov Lampung melalui akun Instagram Bapenda Lampung (@bapenda_lampung) menginformasikan bahwa tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB.
Pemberlakuan opsen pajak kendaraan juga ditunda mulai 5 Januari 2025. Kabar baiknya, program pemutihan pajak di Lampung resmi mulai pada 1 Mei 2025.
5. Banten: Bebas Tunggakan dan Denda Tanpa Batas Waktu
Pemerintah Provinsi Banten memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan. Ini terwujud dari membebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 dan sebelumnya, tanpa batasan jumlah tahun. Program ini berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
6. Jawa Barat: Bayar Pajak 2025, Tunggakan Lenyap
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan sebelum tahun 2024, yang berlangsung dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Demi menikmati fasilitas ini, warga Jawa Barat cukup membayar pajak kendaraan tahun 2025 saja. Selain itu, bea balik nama kendaraan juga gratis, meskipun pemilik tetap terkena opsen pajak.
7. Jawa Tengah: Bebas Pokok Pajak dan Denda Sebelum 2024
Pemprov memberikan keringanan berupa pembebasan seluruh pokok pajak, denda pajak, serta denda tunggakan Jasa Raharja sebelum tahun 2024.
Program ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Namun, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025.
8. Kalimantan Selatan: Potongan Pajak dan Denda Hanya 1 Persen
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak berupa potongan pajak untuk kendaraan berpelat hitam, putih, maupun kuning.
Denda keterlambatan juga turun drastis dari 25 persen menjadi hanya 1 persen per bulan. Selain itu, biaya BBN-II juga dibebaskan. Pemerintah Kalsel juga memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan di tahun 2025, yang berlaku mulai 5 Januari hingga 28 Juni 2025.
9. Kalimantan Timur: Bayar Tahunan, Denda Lunas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengadakan program pemutihan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor dan dendanya mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Warga hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan untuk mendapatkan pembebasan denda.
10. Kalimantan Utara: Relaksasi Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memperpanjang program relaksasi pajak kendaraan. Hal itu berupa pemutihan pajak kendaraan dalam bentuk denda PKB dan pokok BBNKB II yang semula berakhir Desember 2024, kini pemprov perpanjang hingga 31 Desember 2025.
11. Sulawesi Tengah: Bebas Tunggakan, Denda, BBNKB II, dan Pajak Progresif
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 14 April hingga 14 Mei 2025.
Kebijakan tersebut meliputi pembebasan atas tunggakan dan denda Pajak Kendaraan untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Juga, bebas Bea Balik Nama II, serta bebas Pajak Progresif.
12. Sulawesi Tenggara: Penghapusan Denda Khusus Pelajar dan Mahasiswa
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara diperuntukkan khusus bagi pelajar dan mahasiswa S1 hingga 31 Mei 2025. Mereka tidak perlu membayar tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 atau sebelumnya.
13. Bali: Pengurangan Pokok Pajak Hingga 39,76 Persen
Provinsi Bali memberikan pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc sebesar 14,35 persen.
Selain itu, pengurangan juga diberikan untuk kendaraan di atas 200 cc sebesar 12,15 persen, serta kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen. Diskon pembayaran pokok BBNKB juga ada sebesar 24 persen, mulai 5 Januari 2025.
14. Kalimantan Barat Hingga Juli 2025
Pemerintah setempat mengumumkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku hingga Juli 2025. Kebijakan berlaku untuk melunasi tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya tanpa perlu khawatir membayar denda, cukup dengan membayarkan PKB tahun berjalan.
15. Bengkulu Memudahkan Rakyat
Dalam periode 7 Januari hingga 7 Mei 2025, masyarakat Bengkulu bebas dari kenaikan PKB dan BBNKB. Keputusan Gubernur juga menghapuskan denda kendaraan selama masa ini, sehingga pembayaran pajak kendaraan dapat berlangsung tanpa biaya tambahan.
Secara keseluruhan, dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan di 15 provinsi ini. Maka, harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban perpajakan kendaraan mereka.
Selain itu, ini juga jadi peluang emas bagi kamu untuk beli kendaraan baru. Manfaatkan OLX dan temukan kendaraan impian kamu di sini. Tersedia jutaan seller kendaraan bekas dengan harga kompetitif. Cek OLX sekarang!