Selasa, Februari 11, 2025
Lainnya
    InformasiSegini Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor DKI Jakarta 2023

    Segini Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor DKI Jakarta 2023

    Tahukah kamu bahwa plat nomor dan STNK merupakan identitas pribadi kendaraan sehingga penting untuk menempel di kendaraan? Tidak hanya ditempel sebagai identitas, plat nomor juga memiliki masa berlakunya masing-masing, yakni lima tahun dari tanggal penerbitannya.

    News.OLX – Nantinya, pengguna kendaran perlu melakukan perpanjangan masa berlaku dengan ganti plat nomor tersebut kemudian menerima plat nomor baru dengan masa berlaku yang baru pula.

    - Advertisement -

    Tentunya ganti plat nomor juga bersamaan dengan perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) yang dilakukan rutin selama lima tahunan. Lantas, berapa sebenarnya biaya perpanjangan STNK dan ganti plat nomor?

    Biaya perpanjangan STNK dan ganti plat nomor

    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara BUkan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menjelaskan mengenai beberapa biaya yang perlu disiapkan saat melakukan penggantian plat nomor.

    - Advertisement -
    Baca Juga:  Mudah, Begini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

    Untuk mobil, kamu perlu menyiapkan uang untuk penerbitan STNK per penerbitan lima tahun sekali sebesar Rp 200.000. Kemudian kamu juga perlu membayar pengesahan STNK per pengesahan per tahun yakni Rp 50.000.

    Selain itu untuk mengganti plat nomornya atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), kamu perlu merogoh uang sebesar Rp 100.000 per pasang.

    - Advertisement -

    Sehingga, jika ditotal, uang yang perlu kamu keluarkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor selama lima tahun sekali yakni sebesar Rp 350.000.

    Di luar itu, mobil yang akan diperpanjang ini juga perlu melakukan tes fisik. Sebenarnya melakukan tes fisik tidak dikenakan biaya, jika ada budget lebih, diperkenankan untuk memberikan Rp10.000 – Rp.20.000 untuk petugas yang melakukan tes fisik.

    Baca Juga:  Syarat Perpanjang STNK Terbaru, Harus Lulus Uji Emisi?

    Biaya di atas belum termasuk dengan biaya pajak kendaraan bermotor yang kamu miliki. Pastikan kamu mengetahui pajak kendaraan kamu dan mempersiapkan dana sebelum melakukan perpanjangan STNK di kantor Samsat.

    Syarat perpanjang STNK dan ganti plat nomor

    Secara umum, berikut ini beberapa persyaratan untuk melakukan perpanjang STNK limat tahunan, yakni:

    1. KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada STNK beserta fotokopinya sebanyak satu lembar.

    2. STNK asli beserta fotokopinya sebanyak satu lembar.

    3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi sebanyak satu lembar.

    Baca Juga:  Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan Supaya Dapat Pelat Putih Baru

    4. Surat kuasa (bila proses perpanjangan STNK diwakilkan).

    5. Hasil cek fisik kendaraan.

    Demikianlah informasi mengenai biaya perpanjangan STNK dan plat nomor DKI Jakarta dan seluruh Indonesia 2023.

    Kunjungi OLX atau unduh aplikasinya di Google Play Store atau App Store untuk mendapatkan informasi terbaru tentang otomotif lainnya.

    Populer
    Berita Terkait