Simak pada artikel ini lebih jauh agar bisa membedakan garis putih dan kuning yang melintang di jalan raya.
News.OLX – Sebagai pengendara di jalan raya penting memahami dan mengenali marka jalan yang berlaku. Namun pernahkah kamu dibuat penasaran dengan garis berwarna putih dan kuning di jalan raya?
Ternyata, warna marka di jalan tersebut bertujuan untuk membedakan status kategori jalan berdasarkan tingkat kewenangannya. Sekadar informasi, di Indonesia atau negara tertentu terkait jalan raya dibedakan beberapa kategori.
Di Indonesia sendiri hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada pasal 9 memuat isi, jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Perbedaan marka jalan kuning dan putih
Terdapat perbedaan marka jalan kuning dan putih untuk membedakan status jalan nasional dan jalan selain jalan nasional. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Pada jalan nasional ternyata memiliki marka jalan tersendiri. Hal ini tertulis pada pasal 16 ayat 2 PM 67/2018.
Di dalamnya disebutkan jika jalan nasional punya ciri marka jalan membujur berwarna putih dan kuning. Sementara selain jalan nasional hanya ada marka jalan warna putih.
Marka jalan membujur yang berwarna kuning berupa garis utuh dan/atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur. Marka tersebut juga termasuk garis utuh sebagai peringatan tanda tepi pada jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.
Pengendara tidak perlu heran apabila melihat jalan raya yang mencirikan marka marka garis warna kuning, sementara jalan lainnya berkelir putih. Kondisi ini untuk membedakan status kategori jalan berdasarkan tingkat kewenangannya.
Lebih jauh, penyelenggaraan jalan nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga.
Dalam pelaksanaan tugas jalan nasional tersebut, dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Melalui kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
Semua dirinci secara jelas pada Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Jalan nasional terdiri dari jalan arteri primer; jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi; jalan tol; dan jalan strategis nasional.
Arti garis putih dan kuning
1. Garis putih tanpa putus
Kerap ditemui di jalan raya, garis ini memiliki arti bahwa pengendara tidak boleh melewati garis tersebut seperti mendahului kendaraan lain atau harus berada di jalurnya sendiri.
2. Garis putih putus-putus
Biasanya terletak di tengah jalan, garis ini menandakan pengendara boleh berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain sambil tetap memperhatikan kondisi lalu lintas.
3. Satu garis kuning tanpa putus
Umumnya jarang ditemui di Indonesia. Tanda garis ini biasanya ditemui di tepi jalan dengan komposisi garis putih sebelum garis kuning pada bagian tengah. Garis kuning membawa arti bahwa pengendara diperbolehkan menyalip kendaraan di garis putih selama tidak keluar dari garis kuning.
4. Dua garis putih atau kuning tanpa putus
Munculnya dua garis ini menandakan bahwa pengendara tidak diperbolehkan melewati garis untuk mendahului pengendara lain.
5. Satu garis kuning putus di sisi tepi jalan
Masih pula jarang ditemui di Indonesia, garis ini menandakan bahwa pengendara boleh mendahului dari tepi samping sambil tetap memperhatikan kondisi lalu lintas.
6. Garis ganda putus-putus dan tanpa putus
Lumrah ditemui di jalan perkotaan, garis ini memperbolehkan pengendara yang berada di sisi garis putus-putus untuk berpindah jalur. Di sisi lain, pengendara yang berada di garis tanpa putus tidak diperbolehkan untuk berpindah jalur.
7. Yellow box junction
Marka yang jarang juga dijumpai, namun terdapat di persimpangan lampu merah depan Sarinah Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat. Yellow box junction (YBJ) menandakan larangan kendaraan untuk melintas atau berada di dalam garis kuning. YBJ berfungsi agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika dalam situasi padat. Jadi, catat baik-baik ya penjelasannya dan tetap patuhi peraturan saat di jalan raya.
Dapatkan informasi menarik lainnya di OLX, ya. Download juga aplikasi OLX di Google Play Store dan App Store segera!