Jumat, Mei 2, 2025
Lainnya
    InformasiWarga Bali Wajib Catet, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 30 September!

    Warga Bali Wajib Catet, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 30 September!

    Pemutihan pajak di Bali berlangsung hingga 30 September mendatang. Yuk, cek aturannya!

    Hingga 30 September 2024 mendatang, ada kebijakan pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor di beberapa wilayah Indonesia, salah satunya di Bali.  Program tersebut berlangsung mulai 14 Agustus 2024 lalu.

    - Advertisement -

    Oleh karena itu, kamu yang berada di Bali, wajib catat informasi mengenai prosedur ini, sebab bisa meringankan tanggungan pajakmu. Yuk, cek detail lengkapnya!

    Pemutihan Pajak Ini Menjadi yang Terakhir

    Program pemutihan pajak oleh Pemerintah Bali tersebut berlangsung mulai 14 Agustus sampai 30 September 2024 mendatang.

    - Advertisement -

    Di mana pemutihan ini jadi yang terakhir, sebab pada 5 Januari 2025 nanti kebijakan tersebut akan berbenturan dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

    I Made Santha selaku Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Bali menyatakan jika relaksasi itu sama dengan PP Bali No. 14 Tahun 2024. “”Masih ada waktu satu setengah bulan ke depan,” ucapnya.

    - Advertisement -

    Aturan tersebut menjelaskan mengenai penghapusan sanksi administratif atas pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor, hingga pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bermotor kedua dan berikutnya bagi para wajib pajak.

    Oleh karena itu, manfaatkanlah dengan sebaik mungkin peraturan mengenai pemutihan pajak tersebut sebelum kehabisan kesempatan.

    Kebijakan pemutihan ini berkaitan dengan balik nama kendaraan (BBnKB), pemutihan denda PKB, hingga membebaskan denda SWDKLLJ di tahun sebelumnya.

    Kebijakan Pemutihan Pajak Bali

    pemutihan pajak

    Rincian lengkap mengenai kebijakan mengenai pemutihan pajak di Provinsi Bali hingga 30 September 2024 mendatang, antara lain:

    1. Pemutihan

    Pemutihan ini berupa penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Di mana periodenya berlangsung mulai 14 Agustus sampai 30 September 2024 nanti

    2. Bebas BBNKB II

    Merupakan pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya. Proses pembebasan pokok ini juga berlangsung sejak 14 Agustus sampai 30 September 2024 mendatang.

     Ketentuan bebas BBNKB II ini antara lain:

    • Diberikan pada wajib pajak yang akan melakukan tindakan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi. Di mana wajib ada Surat Keterangan Fiskal paling lambat penetapannya tanggal 28 September 2024.
    • Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali, di mana ketentuannya bahwa pendaftaran mutasi tersebut masuk paling lama pada 23 September 2024.

    Melihat kesempatan pemutihan pajak masih berlaku hingga sebulanan ke depan, kamu bisa segera persiapkan persyaratan dan biaya pajaknya dari sekarang. Sementara itu, jika kamu  butuh motor bekas, pastikanlah mencarinya di OLX. Unduh juga aplikasi OLX sekarang di Google Play Store dan App Store.

    Populer.
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait