Rabu, Agustus 13, 2025
BeritaAnggota DPR yang Baru Dilantik Bakal Dapat Pelat Nomor Khusus, Ini Cirinya

Anggota DPR yang Baru Dilantik Bakal Dapat Pelat Nomor Khusus, Ini Cirinya

Anggota DPR periode 2024-2029 akan dapatkan pelat nomor khusus. Seperti apa? Yuk, cek detailnya!

Salah satu hal yang paling menarik setelah pelantikan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Indonesia periode 2024-2-29 pada Selasa (1/10/24) lalu adalah mengenai fasilitas yang mereka dapatkan.

- Advertisement -

Salah satu fasilitas yang didapatkan oleh 580 anggota DPR tersebut adalah pelat nomor khusus yang akan memberikan sejumlah keuntungan. Yuk cek mengenai detail pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) anggota DPR dan ciri-cirinya melalui artikel di bawah!

Landasan Pengadaan Pelat Nomor Khusus Anggota DPR

Setiap anggota DPR RI yang telah resmi dilantik nantinya akan mendapatkan mobil operasional yang punya pelat nomor khusus.

- Advertisement -

Fasilitas mobil, pelat, dan hal lainnya ini ternyata sudah ada landasan resminya. Secara keseluruhan, dasarnya adalah dari Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Khusus tunjangan, ini berkaitan dengan tunjangan kehormatan, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, tunjangan komunikasi intensif, asisten anggota, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.

- Advertisement -

BACA JUGA: Komparasi MPV Premium Toyota Alphard VS Hyundai Staria

Sementara aturan mengenai pelat nomor khusus dan STNK mereka tercantum pada Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Pada bagian abstrak, terdapat informasi bahwa tujuan pemberian pelat khusus ini berguna sebagai identitas dan menjadi pengaman bagi anggota yang menggunakannya selama bertugas.

Karena khusus, sudah pasti format pelat ini juga akan berbeda dengan pelat yang biasa para pengendara sipil pakai. Secara umum, pelat tersebut akan mendapatkan logo Dewan Perwakilan Rakyat dan serta kombinasi angka.

Dijelaskan juga jika pelat tersebut juga akan berbarengan dengan kartu registrasi yang menginformasikan spesifikasi mobil. Sementara penerbit dari STNK Sekretariat Jenderal DPR RI yang berisikan spesifikasi teknis khusus.

Ciri-Ciri Pelat Nomor Anggota DPR

anggota dpr
Sumber foto: Kompas.com

Menariknya, pada pelat ini tidak ada informasi mengenai masa berlaku pajak, layaknya mobil masyarakat umum. Ciri-ciri lainnya juga berkaitan dengan pemakaian warna silver dan warna dasar.

Secara rinci, ciri-ciri dan format nomor pelat ini ada pada pasal 11 ayat 2 di Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021. Ciri-ciri dan ketentuan pelat nomor tersebut adalah:

1. Format Pelat

Secara khusus, format pelat mobil yang akan kamu lihat selama para anggota DPR mengendarainya di jalanan nantinya adalah:

  • Logo DPR RI
  • TNKB khusus Anggota DPR

2. Bentuk/Visual

Sementara itu, visual dari pelat kendaraan para anggota dewan ini antara lain:

  • Plat empat persegi panjang
  • Warna dasar pada kolom nomor hitam
  • Warna dasar pada kolom logo silver
  • Warna tanda penghubung silver
  • Warna garis pinggir silver
  • TNKB khusus anggota DPR warna silver
  • Warna nomor kode silver

Nah, sedangkan dana yang dikeluarkan untuk menerbitkan dan menggunakan pelat ini nantinya akan bersumber pada anggaran Sekretariat Jenderal DPR.  

Dengan adanya pelat khusus anggota DPR tersebut, maka ketika bertemu di jalanan, kamu pasti akan langsung mengenalinya.

MOBIL-MOBIL PREMIUM UNTUK ANGGOTA DPR/MPR

Populer.
Reka Harnis
Reka Harnis
Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
Berita Terkait