Senin, Januari 20, 2025
Lainnya
    Tak BerkategoriBegini Mudahnya Mengurus Perpanjangan dan Kehilangan di Layanan SIM Keliling

    Begini Mudahnya Mengurus Perpanjangan dan Kehilangan di Layanan SIM Keliling

    Bingung dalam urusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)? Atau Anda kesulitan mengurus SIM yang hilang? Sekarang mungkin sudah tidak perlu lagi. Dengan hadirnya layanan mobil SIM keliling semua urusan tersebut bisa dilakukan.

    - Advertisement -

    “Layanan SIM keliling menerima urusan perpanjangan dan kehilangan, yang penting semua persyaratan yang diminta lengkap, hari itu juga bisa kelar,” terang Ipda Devi Sumardiono, Satpas Polres Metro Bekasi kepada OLX di Lapangan Chandra Bhaga Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/12/2019).

    - Advertisement -

    Lebih jauh Ipda Devi menyebutkan untuk mengurus SIM yang hilang, langkah paling pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor Polisi untuk membuat surat keterangan kehilangan. 

    Kemudian bisa mencari mobil SIM keliling terdekat dengan membawa lampiran surat kehilangan, fotokopi SIM yang hilang dan fotokopi KTP. 

    - Advertisement -

    “Kalau SIM yang lama (hilang) dan tidak punya fotokopi-nya, bisa juga diurus, yang penting tetap harus buat surat kehilangan. Nanti nomor SIM bisa ditarik dari tim entry data berdasarkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK,” tutur Ipda Devi.

    Proses pengurusan SIM hilang ini tidak memakan waktu lama, kalau semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, bisa selesai cepat. Jadi menurutnya, sebagai antisipasi untuk SIM hilang, sebaiknya dibuatkan fotokopi-nya dulu.

    Sama halnya dengan mengurus perpanjangan SIM. Menurutnya urusan ini juga sama sederhananya kalau dilakukan di mobil SIM keliling.     

    Syaratnya cukup dengan melampirkan fotokopi KTP saja beserta SIM lama. Biayanya juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bedanya dengan mengurus SIM yang hilang, proses perpanjangan harus tetap melakukan tes kesehatan berupa tes kesehatan mata dan tensi darah. 

    “Kalau pas tensi darah agak kurang normal, kita kasih kesempatan kepada yang bersangkutan untuk beristirahat, baru kita lakukan pengukuran tensi kembali. Tidak perlu pulang atau datang di hari berikutnya. Bisa di hari itu juga. Ini untuk mengantisipasi SIM yang habis masa berlakunya pada keesokan harinya,” jelasnya.

    Sementara untuk proses perpanjangan SIM yang masih sebulan lagi habis masa berlakunya juga bisa lewat layanan SIM keliling. 

    Pada umumnya, waktu paling cepat untuk mengajukan perpanjangan SIM itu adalah dua minggu sebelum SIM habis masa berlakunya. Paling lambat sehari sebelum habis masa berlakunya. Tapi terkadang ada juga yang butuh melakukan perpanjangan SIM diluar waktu tersebut karena keperluan dinas atau wisata ke luar negeri.

    “Untuk hal ini ada dispensasi. Tidak perlu menunggu sampai dua minggu atau sehari sebelum masa berlaku SIM habis. Sebulan sebelumnya, atau dua bulan sebelumnya juga sudah bisa diperpanjang. Cukup melampirkan surat tugas ke luar negeri atau daerah, paspor dan tiket keberangkatan. Jarak pengurusannya bisa kapan saja yang penting bukti atau dokumen yang disebutkan semua lengkap,” tandasnya. 

    Satpas SIM Polres Metro Bekasi Melayani 24 Jam

    Warga Bekasi saat ini semakin mudah untuk mengurus SIM. Pasalnya selain layanan SIM keliling yang tersedia di beberapa titik strategis, Satpas SIM Polres Metro Bekasi juga melakukan sebuah langkah terobosan dengan membuka layanan 24 jam, tujuh hari dalam seminggu.

    Terobosan ini juga sudah mendapat apresiasi dari Museum Rekor Indonesia (MURI) beberapa waktu lalu.

    Pelayanan 24 jam tersebut dipusatkan di dua lokasi, Pukul 08.00 – 16.00 WIB pelayanan dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Pasar Proyek Bekasi Junction, Jalan Ir Juanda Bekasi Timur, MPP Atrium Pondok Gede dan MPP Plaza Cibubur.

    Kemudian pelayanan dilanjutkan di Mapolres Metro Bekasi Kota Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, dimulai pukul 19.00 sampai 07.00 WIB. Sedangkan untuk pembuatan SIM tetap dipusatkan di Mapolres Metro Bekasi Kota, dengan jam pelayanan normal mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. 

    Jadi buat kalian yang mau melakukan pengurusan perpanjangan atau kehilangan SIM, Satpas SIM Polres Metro Bekasi bisa jadi tempat rujukan terbaik. Jadi tidak ada alasan lagi berkendara tanpa mengantongi SIM sekarang ini. (Z)

    Populer
    Berita Terkait