Salah satu hal yang paling dikhawatirkan pengendara motor atau mobil di jalan raya biasanya kena tilang polisi. Tentunya, kita sudah berusaha untuk taat berkendara. Namun, ketika lupa atau suatu hal, tanpa sadar bisa saja kita melanggar peraturan lalu lintas.
Singkat kata, OLXers yang tak pernah ditilang atau memang sudah pernah, sejatinya harus terlebih dahulu mengetahui prosedur penilangan, yang baik dan benar.
Namun jika kamu belum pernah berurusan dengan petugas kepolisian saat melanggar lalu lintas, tentunya perlu tahu berapa denda tilang yang harusnya kamu bayarkan. Hal ini agar bisa menghindari praktek pungli dan kamu terhindar dari mengeluarkan uang terlalu banyak.
Baca juga: 12 Kebiasaan Pengendara Sepeda Motor yang Membahayakan
Cara Mengecek Denda Tilang
Cara termudah untuk mencari tahu berapa biaya tilang yang harus kamu bayarkan, yakni dengan mengecek situs resmi tilang online dari Kepolisian.
Sistem ini baru saja diluncurkan oleh Polri untuk mempermudah dalam proses penilangan dan agar berjalan secara transparan.
Diluncurkan pada tanggal 22 September 2022, sistem ini bernama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE juga mempermudah kinerja kepolisian dengan menyematkan banyak kamera pengawas yang merekam kejadian di jalan dan mencatat nomor plat kendaraan dan memasukkan ke database tilang.
Kamu bisa mengunjungi website tilang online ETLE di:
https://etle-pmj.info/id/check-data.
Setelah website terbuka, kamu bisa mengisi data kendaraan seperti nomor plat kendaraan, nomor Mesin Kendaraan, dan juga nomor rangka Kendaraan.
Setelah itu, akan muncul informasi mengenai kendaraanmu, peraturan yang dilanggar, dan nominal jumlah denda yang harus dibayarkan.
Baca juga: Fantastis, Denda Tilang Elektronik Bisa Tembus Miliaran Rupiah
Jenis Pelanggaran Dan Besaran Denda Tilang
Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya berbeda-beda. Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, besar denda tilang di kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
Nah, berikut ini beberapa pelanggaran yang sering dilakukan pengendara bermotor, termasuk besaran biaya tilangnya.
1. Denda Tilang Tidak Punya Sim
Jika kamu berkendara di jalan raya, dan kedapatan oleh petugas belum memiliki surat izin mengemudi atau SIM, denda tilang tidak punya SIM yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp 1 Juta.
Sementara itu, jika kamu sudah memiliki SIM, namun tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan secara langsung pada petugas, tetap dikenakan tilang. Besaran denda tidak dapat menunjukkan SIM yakni sebesar Rp250.000.
Hal ini telah dijelaskan secara lengkap melalui pasal berikut ini:
Pasal 281: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 288 ayat 2: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Denda Tilang Kendaraan Tidak Dipasangi Nomor Plat
Salah satu pelanggaran yang membuatmu bisa ditilang di jalan raya, ialah tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau nomor plat. Hukuman melanggar peraturan ini ialah pidana kurungan paling lama dua bulan, dan denda yang harus dibayarkan maksimal Rp500.000.
Untuk itu, memasang nomor plat kendaraan yang masih berlaku sangat penting
Pasal 280: Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
3. Denda Tilang Kendaraan Tidak Memenuhi Syarat Teknis
Jenis tilang berikutnya, yakni denda yang dikenakan ketika kendaraan yang digunakan tidak memenuhi syarat teknis yang mendukung keamanan di jalan. Diantaranya berupa spion, lampu utama, lampu belakang dan lain sebagainya.
Besaran denda pada pelanggaran ini berbeda dari jenis kendaraan. Untuk pengendara sepeda motor yang tidak memiliki spion dan lain-lainnya, dikenakan tilang sebesar Rp250.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Sementara itu, khusus pengemudi mobil, yang tidak memiliki spion, klakson, atau lampu utama dan lain-lainnya, akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Detail peraturannya telah dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 285 ayat 1: Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 285 ayat 2: Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca juga: Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik
4. Denda Tilang Melanggar Lampu Merah
Selanjutnya, mungkin jenis pelanggaran ini yang paling sering ditilang oleh polisi, yakni tilang melanggar rambu lalu lintas. Jika kedapatan melanggar peraturan ini, pelanggar akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan, dan denda paling banyak sebesar Rp500.000
Dijelaskan dalam undang-undang sebagai berikut:
Pasal 287 ayat 1: Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

5. Denda Tilang Tidak Memiliki STNK
Jenis pelanggaran selanjutnya yang ditilang, adalah tidak memiliki atau tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Hukuman pada pelanggaran ini adalah pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp500.000.
Dijelaskan dalam undang-undang sebagai berikut:
Pasal 288 ayat 1: Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
6. Denda Tilang Tidak Pakai Helm
Tilang yang juga sering terjadi, adalah saat pengendara tidak menggunakan helm khususnya bagi roda dua. Hukuman pada pelanggaran ini adalah pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250.000.
Dijelaskan dalam undang-undang sebagai berikut:
Pasal 291 ayat 1: Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
7. Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Utama
Jenis denda tilang selanjutnya ialah bagi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari bagi mobil, lalu siang dan malam bagi pengendara motor. Denda tidak menyalakan lampu pada malam hari dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan, dan denda paling banyak Rp250.000.
Sementara itu, khusus bagi pengemudi sepeda motor, bila tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 15 hari, dan denda paling banyak Rp100.000
Dijelaskan dalam undang-undang sebagai berikut:
Pasal 293 ayat 1: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 293 ayat 2: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
8. Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Sein
Menyalakan lampu sein sebelum berbelok sangat penting untuk memberi aba-aba dan menghindarkan dari tabrakan dengan pengemudi lain. Oleh karena itu, diwajibkan dan akan diberi tilang bila melanggar peraturan ini. Denda tilang tidak memberi aba-aba sein yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan, dan denda paling banyak Rp250.000.
Dijelaskan dalam undang-undang sebagai berikut:
11. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Pasal 294).
Prosedur Tilang Polisi
Saat dihampiri petugas, biasanya mereka akan menerangkan kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, termasuk pasal berapa yang telah dilanggar. Setelah itu, petugas akan menyerahkan surat tilang dengan jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Setelah itu, petugas akan memberikan pilihan kepada pelanggar untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di bank, lalu mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Selain dengan cara tersebut, kamu juga bisa membayar denda belakangan dan datang ke pengadilan. Apabila merasa situasi yang terjadi bukan kesalahan kamu dan tidak menerima penilaian dari petugas kepolisian.
Petugas polisi akan memberikan slip merah, dan kamu harus datang ke pengadilan untuk memberi argumentasi mengapa peristiwa tersebut membuatmu tidak bersalah sesuai peraturan lalu lintas.
Baca juga: Tahapan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Nasional
Di pengadilan, hakim akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan. Biasanya 5-10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Perlu dicatat, denda berupa uang yang disebutkan di atas biasanya dikenakan maksimal oleh petugas polisi. Namun hasil akhirnya bisa saja lebih rendah jika hakim sudah memutuskan.
Demikian artikel dari News OLX mengenai besaran biaya tilang terbaru jika melanggar lalu lintas. Tentu saja hal yang paling utama adalah dengan tidak menilai biaya tilang sebagai biaya untuk melanggar lalu lintas. Semoga pembaca tetap mengemudi dengan aman dan selamat sampai tujuan!
OLXers yang mau mencari mobil bekas berkualitas bisa lihat di OLX Autos.