News.OLX – BPKB hilang memang bikin panik. Pasalnya, dokumen kendaraan yang satu ini merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor.
Selain itu, BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) juga dibutuhkan ketika hendak membayar pajak lima tahunan dan mengganti pelat nomor.
BPKB juga berfungsi untuk meningkatkan nilai jual kendaraan. Tanpa BPKB, nilai jual kendaraan bisa merosot, bahkan tidak akan laku.
Tapi tenang, untuk mengurus BPKB hilang tidak sulit, kok! Berikut cara serta besaran biayanya.
1. Membuat laporan kehilangan
Untuk mengurus BPKB hilang, pertama kamu harus terlebih dahulu membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Di sini, petugas kepolisian akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP atas laporan tersebut.
Selama proses penulisan laporan BAP, kamu akan diminta untuk menjelaskan kronologi terjadinya kehilangan. Setelah laporan BAP selesai ditulis, kamu harus membaca kembali laporan tersebut sebelum menandatanganinya.
Kamu juga dapat membuat surat kehilangan dari bagian reserse. Sama dengan ketika membuat laporan kehilangan, kamu juga akan diminta untuk menjelaskan kronologi kemudian menandatangani surat keterangan tersebut.
2. Membuat surat pernyataan kehilangan
Selain surat laporan kehilangan, kamu juga harus membuat surat pernyataan telah kehilangan BPKB. Surat tersebut wajib ditandatangani di atas materai Rp10.000.
3. Surat keterangan dari bank
Surat lainnya yang harus kamu sertakan untuk mengurus BPKB hilang adalah surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa kendaraan yang dibuatkan BPKB duplikat tersebut tidak dalam status jaminan bank.
Sama seperti surat pernyataan kehilangan, surat keterangan ini juga harus dilengkapi dengan materai.
4. Mengiklankan kehilangan BPKB
Setelah seluruh surat dibuat, langkah selanjutnya adalah mengiklankan berita kehilangan BPKB di media massa. Untuk menghemat biaya, kamu bisa memanfaatkan iklan baris karena biayanya relatif lebih murah.
Sebagai contoh, kamu dapat membuat iklan kehilangan seperti ini, “Telah hilang sebuah BPKB atas nama Fitri dengan nomor polisi B xxxx JKL, nomor rangka xxxxxxxxx, dan nomor mesin xxxxxxx. Dengan ini BPKB tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.”
Apabila sudah terbit, jangan lupa untuk menyimpan potongan iklan tersebut serta kuitansi pembayaran pemasangan iklan sebagai bukti.
5. Datang ke SAMSAT
Nah, sekarang seluruh surat dan bukti sudah lengkap, kamu bisa mendatangi SAMSAT tempat kendaraan terdaftar.
Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP dan STNK serta kendaraan yang akan dibuatkan BPKB duplikatnya untuk menjalani proses cek fisik. Kemudian bawa semua persyaratan ke loket BPKB hilang untuk mendaftarkan permohonan.
Apabila seluruh persyaratan telah kamu lengkapi, petugas akan menerima pendaftaran permohonan tersebut dan memulai proses pembuatan BPKB duplikat yang akan memakan waktu selama sekitar satu bulan.
Biaya mengurus BPKB yang hilang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, berikut biaya yang dibutuhkan untuk mengurus BPKB hilang.
- Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp225.000 setiap penerbitan.
- Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp375.000 setiap penerbitan.