BPKB adalah dokumen penting kendaraan. Ini dia langkah-langkah mengurus BPKB rusak yang wajib kamu ketahui.
BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Dokumen resmi ini diterbitkan oleh pemerintah.
Fungsi utama BPKB adalah mencatat dan mengesahkan kepemilikan ranmor. Selain itu, BPKB juga dibutuhkan untuk keperluan administrasi, seperti pengajuan pinjaman atau saat kepemilikan kendaraan berpindah tangan.
Syarat Mengurus BPKB Rusak
BPKB adalah dokumen yang terbuat dari kertas. Jadi, wajar jika surat ini sewaktu-waktu rusak. Jika hal ini terjadi, kamu wajib cepat-cepat mencetak ulang BPKB.
Dengan begitu, hakmu sebagai pemilik kendaraan akan terlindungi kembali. Tanpa BPKB yang sah, kendaraan dianggap tidak terdaftar lantaran kepemilikannya tidak jelas.
Jika BPKB kamu mengalami kerusakan, wajib hukumnya untuk lekas mengajukan permohonan penggantian. Pasalnya, BPKB adalah dokumen vital, dan pemilik kendaraan punya hak untuk mendapatkan yang baru sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 32 Ayat 1.
Proses penggantian ini bisa kamu lakukan di kantor Samsat terdekat. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi sebelum bisa membawa pulang BPKB baru. Jadi, persiapkan dokumen-dokumen berikut saat kamu akan mengajukan permohonan penggantian BPKB yang rusak:
- KTP asli sebagai bukti identitas pemilik kendaraan. Dokumen ini wajib menunjukkan nama dan alamat yang sesuai dengan data pada BPKB.
- Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat keterangan dengan tanda tangan pimpinan serta stempel resmi untuk badan usaha.
- Surat keterangan yang memuat tanda tangan pimpinan instansi dan stempel resmi, serta bermaterai, untuk instansi pemerintah.
- Jika pengajuan penggantian BPKB diwakilkan, kamu harus menyediakan surat kuasa yang ditandatangani dan bermaterai beserta fotokopi KTP-mu.
- BPKB yang rusak juga harus kamu sertakan sebagai bukti kalau kamu tidak bisa menggunakan dokumen aslinya.
- Tanda bukti pembayaran PNBP yang menunjukkan kamu sudah melunasi biaya administrasi untuk penggantian BPKB.
- STNK asli sebagai bukti registrasi kendaraan dan untuk keperluan verifikasi kepemilikan.
- Hasil cek fisik kendaraan untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan informasi yang tercantum di BPKB.
Biaya Mengurus BPKB Rusak
Di samping menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, jangan lupa untuk mempersiapkan dana yang cukup guna melunasi biaya yang terkait dengan proses penggantian BPKB.
Kalau kamu mengurus BPKB yang rusak untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3, biaya yang perlu kamu siapkan adalah Rp225.000. Sedangkan untuk kendaran bermotor roda 4 atau lebih, biaya penerbitannya adalah Rp375.000.
Setelah semua dokumen dan uang sudah siap, langkah selanjutnya adalah mempelajari cara mengajukan penggantian BPKB yang rusak.
BPKB Adalah Dokumen yang Bisa Rusak, Begini Cara Mendapatkan Gantinya
Penggantian BPKB adalah wewenang Samsat. Jadi, cukup datang ke kantor Samsat terdekat untuk memulai pengajuan. Kemudian, ikuti petunjuk berikut.
- Datangi loket pelayanan dan informasikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengajukan penggantian BPKB yang rusak.
- Petugas akan memberikan formulir pengajuan yang mesti kamu isi lengkap dan benar. Setelah selesai, serahkan formulir kembali ke petugas loket.
- Bawa kendaraan ke area pemeriksaan fisik. Petugas akan memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan kesesuaian data.
- Setelah pemeriksaan fisik selesai, tunggu beberapa saat hingga hasil pemeriksaan kendaraan terbit.
- Berikan hasil pemeriksaan fisik beserta uang yang diperlukan untuk biaya penggantian BPKB di loket pelayanan.
Terakhir, kamu hanya perlu menunggu pihak Samsat mencetak dan menyerahkan BPKB yang baru. Petugas biasanya akan memberitahu soal berapa lama waktu pencetakannya.