Bayar pajak online sekarang makin gampang, meskipun kendaraan bukan atas nama kamu. Begini caranya.
JAKARTA – Bayar pajak online pastinya bikin hidup lebih gampang. Tinggal tekan sana-sini, bayar, selesai! Tapi, bagaimana jadinya kalau kendaraan itu ternyata bukan atas nama kita? Misalnya, kamu mau membantu bayar pajak kendaraan orang tua, saudara, atau teman. Apa bisa? Atau malah ribet karena tidak sesuai nama di STNK?
Di bawah ini, kamu bisa menyimak tuntas soal bayar pajak online atas nama orang lain. Apa saja syaratnya, bagaimana caranya, dan tips biar prosesnya lancar. Jadi, kalau kamu lagi bingung soal ini, yuk baca terus!
Bayar Pajak Online Atas Nama Orang Lain, Apakah Bisa?
Tentu saja bisa! Kamu tetap dapat membayar pajak kendaraan secara online atas nama orang lain, asalkan semua persyaratan terpenuhi. Ini adalah solusi praktis, apalagi kalau pemilik asli kendaraan berhalangan untuk melakukan pembayaran sendiri.
Namun, penting dicatat, cuma pajak tahunan yang bisa dibayarkan secara online. Artinya, semisal kendaraan harus mengganti plat (pajak lima tahunan), kamu wajib datang langsung ke kantor Samsat bersama pemilik yang sah.
Apa Saja Syaratnya?
Untuk bayar pajak online atas nama orang lain, kamu mesti menyiapkan beberapa dokumen penting:
- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan.
- Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Prosesnya sendiri dilakukan lewat aplikasi SIGNAL (Samsat DIgital Nasional). Kamu hanya perlu mendaftar akun, memasukkan data kendaraan, memilih metode pembayaran, dan menyelesaikan transaksi. Jika tidak ada KTP pemilik, ada biaya tambahan sebesar Rp50.000.
Sementara itu, langkah-langkahnya akan ditulis lebih lanjut untuk memandu proses ini!
Cara Bayar Pajak Online
Buat kamu yang mau coba bayar pajak online mewakili orang lain, berikut ini langkah-langkahnya:
- Pastikan kamu sudah punya akun SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Kalau belum, daftarkan dulu pakai nomor HP dan NIK.
- Setelah login, cari menu “Bayar Pajak Kendaraan” di dashboard utama.
- Kamu perlu mengisi NRKB (nomor plat kendaraan), NIK pemilik kendaraan, dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Selanjutnya, pilih metode pembayaran. SIGNAL sendiri menyediakan berbagai opsi, seperti e-wallet atau transfer bank. Pilih yang paling nyaman buat kamu.
- Setelah pembayaran selesai, bukti bayar akan muncul di aplikasi. Simpan, ya, buat jaga-jaga!
Praktis, bukan? Tapi, pastikan semua data yang kamu masukkan benar supaya tidak ada kendala di prosesnya.
Seandainya kamu tidak punya KTP pemilik kendaraan, kamu masih bisa bayar, kok. Tapi, bakal ada biaya tambahan Rp50.000 sebagai pengganti dokumen tersebut. Jadi, jangan lupa siapkan dana lebih.
Apa Keuntungan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?
Bayar pajak online jelas praktis, sekalipun kamu lakukan untuk orang lain. Ini dia beberapa keuntungan yang bisa kamu peroleh dengan memanfaatkan metode ini, alih-alih harus datang ke kantor Samsat:
- Hemat waktu dan tenaga, sebab kamu tidak perlu antre panjang di Samsat.
- Bisa kamu lakukan kapan saja dan di mana saja selama ada koneksi internet.
- Aman dan transparan karena bukti pembayaran langsung tercatat di aplikasi.
Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu kamu pahami sebelum mulai, di antaranya:
- Pastikan semua informasi kendaraan dan pemilik sesuai dokumen resmi.
- Bila tanpa KTP pemilik, siapkan dana ekstra Rp50.000.
- Pastikan aplikasinya ter-update untuk menghindari kendala teknis.
Dengan memperhatikan poin-poin di atas, bayar pajak online tentunya bakal lebih lancar!
Jadi, sudah jelas kalau bayar pajak online atas nama orang lain bisa banget kamu lakukan, ya. Asalkan, ada aplikasi SIGNAL dan dokumen pendukung yang lengkap.
Nah, kalau kamu lagi cari mobil atau motor second yang pajaknya masih fresh, langsung cek di OLX! Banyak pilihannya! (RK/Z)