Korlantas Polri telah menetapkan aturan penggunaan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc ke atas
OLX News – Terhitung mulai Senin, 27 Mei 2024, setiap pengendara motor berkubikasi mesin 250cc ke atas harus membawa SIM C1.
Peluncuran model SIM jenis C1 ini dilakukan Korlantas Polri di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun dasar penetapan penggunaan SIM C1 ini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Pasal 3 Ayat 2 huruf h.
Pihak Korlantas Polri juga masih akan meneruskan wacana pemberlakuan SIM khusus dengan memberlakukan SIM C2 bagi pengguna motor dengan kubikasi mesin 500cc ke atas di tahun mendatang.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
Dengan diberlakukannya ketetapan ini, maka seluruh pengendara motor wajib mengantongi SIM C1 jika ingin mengendarai motor 250cc di jalan raya. Meski untuk saat ini Polisi Lalu Lintas belum akan memberikan sanksi tilang dengan toleransi satu tahun.
3 Jenis SIM C dan Syarat Penerbitannya
Nantinya akan ada tiga jenis SIM C berbeda yang wajib dimiliki pengendara motor, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
Ketiganya memiliki perbedaan penggunaan berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarai.
SIM C berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin masih di bawah 250cc.
Untuk membuat SIM C, syarat yang ditetapkan adalah batas usia minimal 17 tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sedangkan SIM C1 berlaku untuk pengguna motor berkapasitas mesin 250cc – 500cc yang sebelumnya sudah mengantongi SIM C selama satu tahun.
Untuk mendapatkan SIM C1, wajib berusia 18 tahun dan harus mengikuti ujian praktik dengan motor sesuai ketentuan. Salah satu yang juga membedakan antara tes praktik SIM C dan SIM C1 adalah panjang trek ujian praktik.
Trek ujian praktik SIM C memiliki panjang 1,4 meter sementara trek ujian praktik SIM C1 memiliki panjang 2,5 meter.
Sementara SIM C2 berlaku untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syarat membuat SIM C2 adalah wajib memiliki SIM C1 selama 1 tahun sejak diterbitkan serta usia pemohon wajib sudah 19 tahun.
Biaya Penerbitan SIM C1
Peraturan wajib mengantongi SIM C1 bagi pengguna motor 250cc atau lebih sudah ditetapkan. Artinya pemilik motor dengan kategori tersebut juga sudah wajib untuk membuat SIM tersebut.
Adapun untuk biayanya sama dengan SIM C biasa, Rp100 ribu per penerbitan, ditambah biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi sebesar Rp30.000.
Adapun untuk biaya perpanjangannya dikenakan biaya Rp75 ribu.
Biaya pembuatan SIM C1 ini sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pastikan untuk selalu mendapatkan informasi terkini dunia otomotif melalui OLX. Download aplikasinya melalui Google Play Store dan App Store.