Senin, Desember 2, 2024
Lainnya
    Bisnis dan KeuanganGampang, Ini Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

    Gampang, Ini Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

    Ternyata cepat dan mudah! Ini dia persyaratan hingga cara daftar NPWP online lewat HP yang bisa kamu ikuti!

    JAKARTA – Salah satu hal yang membuat para wajib pajak pemula malas mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) mereka adalah karena harus datang ke kantor pajak untuk mengurus semuanya. Jika kamu salah satunya, sekarang semuanya tidak seribet itu, kok. Sebab, ada cara daftar NPWP online lewat HP!

    - Advertisement -

    Cara daftar NPWP online lewat HP ini pun tidak butuh waktu yang lama, asalkan semua berkas dan persiapannya sudah ada. Mari simak persyaratan hingga caranya di bawah!

    Persyaratan Daftar NPWP Online

    Persyaratan pendaftaran NPWP ini dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu:

    - Advertisement -

    1. NPWP Orang Pribadi

    Jika kamu adalah karyawan atau pegawai, maka persyaratannya adalah:

    • KTP bagi WNI.
    • KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), paspor, atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi WNA.
    • Surat keterangan PNS atau keterangan kerja dari perusahaanmu sekarang.

    2. NPWP Pemilik Usaha (Wiraswasta)

    Jika kamu sedang menjalankan sebuah usaha atau bisnis, persyaratannya antara lain:

    - Advertisement -
    • KTP.
    • SKU (Surat Keterangan Usaha), setidaknya dari kelurahan.
    • Formulir pernyataan usaha bermaterai.

    3. NPWP Perempuan Menikah

    Jika kamu ingin melakukan pembayaran pajak terpisah sesuai perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, syaratnya antara lain:

    • Kartu NPWP suami.
    • Kartu Keluarga.
    • Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
    • SK PNS atau keterangan kerja.

    4. NPWP Bagi Pengusaha atau Pekerja Bebas (Freelancer)

    Bagi kamu yang ada di kategori ini, beberapa syarat yang harus ada adalah:

    • KTP bagi WNI dan KITAS atau KITAP bagi WNA.
    • Dokumen kegiatan usaha.
    • Surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan bebas.
    • Surat pernyataan bermaterai.

    Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

    cara daftar NPWP online lewat HP

    Apabila semua persyaratan sesuai kategorimu sudah dilengkapi, maka cara daftar NPWP online lewat HP adalah:

    1. Membuat akun di e-Reg di DJP melalui tautan https://ereg.pajak.go.id/daftar atau klik di sini.
    2. Daftarkanlah email dan isi captcha, lalu pilih opsi Daftar.
    3. Untuk aktivasi e-Reg, ceklah kotak masuk email kamu. Klik atau salin tautan yang dikirim oleh DJP agar akun teraktivasi.
    4. Setelah itu, mulailah isi formulir pendaftaran sesuai permintaan yang tersedia di halaman itu. Isikan jenis WP, nama, email, buat password, masukkan no HP, serta menjawab pertanyaan.
    5. Isi kode captcha dan pilih opsi Daftar, lalu tunggu sampai muncul notifikasi yang menyatakan proses kedua pendaftaran NPWP berhasil.
    6. Cek kembali email kamu untuk menemukan tautan aktivasi.
    7. Setelah berhasil aktivasi, kamu bisa melakukan login melalui tautan ini. 
    8. Isilah keseluruhan formulir yang ada dihalaman ini. Kategori tersebut antara l lain wajib pajak, identitas diri, sumber penghasilan utama, domisili dan alamat usaha, informasi tambahan, formulir persyaratan, formulir pernyataan.
    9. Isi semua formulir sesuai data kamu dan akhiri dengan klik Simpan.
    10. Setelah itu minta token atau kode unik yang berguna mengirim data pendaftaran kamu. Tokennya akan dikirimkan menuju email, ya.
    11. Salin dan tempelkanlah kode token di halaman yang disediakan dan tekan Kirim.
    12. Tunggulah hingga muncul email yang memberitahu NPWP kamu.
    13. Pendaftaran selesai.

    Cara daftar NPWP online lewat HP memang gampang, bukan? Nah, sementara itu, jika kamu sekarang juga sedang butuh kendaraan, HP, atau barang bekas lainnya, pastikanlah untuk mencarinya melalui OLX, ya.

    Populer
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait