News.OLX – Kendaraan dengan plat nomor putih saat ini sudah banyak ditemui di jalanan. Hal ini cukup berbeda karena sebelumnya plat nomor kendaraan yang ada di Indonesia memiliki dasar warna hitam.
Sejak dikeluarkannya Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, plat nomor putih mulai berlaku di Indonesia sejak pertengahan tahun lalu.
Tujuan pergantian ini adalah yang utama untuk pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau akrab dengan sebutan Tilang Elektronik. Pemberlakuan tilang elektronik disebut sering mengalami kendala atau sulit membaca plat nomor dengan versi sebelumnya. Teknologi yang dipakai untuk memberlakukan tilang elektronik lebih mudah diaplikasikan dengan format plat berwarna dasar putih.
Tetapi bagaimana dengan plat mobil kita yang masih dipasang plat warna hitam? Apakah wajib bagi kita untuk segera mengganti dengan plat warna putih? Atau bagaimana cara mendapatkan plat nomor mobil warna putih? Berikut penjelasannya.
Diutamakan untuk kendaraan baru
Penerapan plat nomor berwarna putih dilakukan secara berkala. Untuk saat ini yang pemberlakuan menyasar pada kendaraan baru yang siap dilepas kepada pembeli.
Jadi jika kamu membeli mobil baru terhitung sejak pertengahan tahun 2022, otomatis akan dipasang plat nomor berwarna putih.
Perpanjangan STNK dan Pergantian Plat Nomor 5 Tahunan
Pada saat melakukan perpanjangan STNK atau pajak rutin 5 tahunan pemilik kendaraan akan mendapat plat nomor baru dengan masa berlaku terbaru. Pemilik kendaraan yang melakukan pergantian plat nomor sejak Juni 2022 akan mendapat plat nomor berwarna putih.
Plat nomor putih untuk pembelian mobil bekas
Plat nomor putih juga bisa kamu dapatkan ketika kamu membeli mobil bekas. Pada saat proses balik nama STNK otomatis plat nomor terbaru akan diterbitkan dengan versi teranyar berwarna putih.
Untuk proses balik nama kamu perlu melengkapi dokumen-dokumen berikut ini:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Fotokopi dokumen cek fisik dari samsat.
- Fotokopi invoice/kwitansi atas transaksi jual beli mobil dengan materai 10 ribu.
Sementara itu untuk biaya pergantian atau perolehan plat nomor warna putih tidak berbeda dengan sebelumnya. Tidak ada biaya khusus atau biaya tambahan untuk pembaruan ini.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan Plat kendaraan berwarna putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
“Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti plat lima tahunan” lanjut Yusri.
Maka untuk kamu yang belum memiliki plat putih untuk kendaraannya tidak perlu panik karena belum diwajibkan untuk seluruh kendaraan. Plat nomor warna hitam masih berlaku dan masih diakui secara hukum alias legal dan tidak akan terkena tilang jika masih menggunakannya.
Selain informasi di atas, kamu juga bisa dapatkan informasi menarik lainnya di OLX. Download juga aplikasi OLX di Google Play Store dan App Store segera!