Minggu, Mei 11, 2025
Lainnya
    BeritaIni Cara Membuat SIKM Dimasa Peniadaan Mudik Lebaran

    Ini Cara Membuat SIKM Dimasa Peniadaan Mudik Lebaran

    Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlangsung tanggal 6-17 Mei 2021. Bahkan di sejumlah wilayah terjadi penyekatan dan pemeriksaan agar tak ada masyarakat yang melakukan ritual mudik.

    - Advertisement -

    Namun begitu, jika ada masyarakat yang ingin melakukan kepentingan khusus selain mudik, sejatinya pemerintah akan memberikan kelonggaran.

    Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan kebijakan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

    - Advertisement -

    Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid- 19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid- 19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

    Ya, jika ada masyarakat yang masih ingin melakukan perjalanan memang diharuskan mengurus SIKM terlebih dahulu, dengan syarat prosesnya dilakukan dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadan mudik antara 6-17 Mei 2021.

    - Advertisement -

    Selain itu, pemegang SIKM selama perjalanan untuk kepentingan non mudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1×24 jam sebelum berangkat

    Adapun SIKM ini diberikan kepada orang-orang yang melakukan perjalanan untuk kepentingan non mudik, seperti :

    – Kunjungan keluarga sakit

    – Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

    – Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga

    – Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

    Soal Biasa untuk pemberian SIKM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeran atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Untuk alur proses pembuatan SIKM untuk wilayah DKI Jakarta, semua pemohon harus mengajukan permohonan melalui situs https://jakevo.jakarta.go.id dengan mengisi beberapa syarat sebagai berikut:

    Alur Pemohon SIKM
    Alur Pembuatan Pemohon SIKM

    Kunjungan keluarga sakit

    a.  KTP Pemohon

    b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas Kesehatan setempat

    c.  Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

    Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

    a.  KTP Pemohon

    b. Surat keterangan kematian dari puskesmas atau rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa setempat

    c. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga meninggal.

    Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga

    a.  KTP Pemohon

    b. Surat keterangan hamil atau persalinan dari fasilitas Kesehatan

    Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang

    a.  KTP Pemohon

    b. Surat keterangan hamil atau persalinan dari fasilitas Kesehatan

    c.  Surat pernyataan bermaterai RP 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga atau kerabat dengan ibu hamil/ bersalin.

    Nah, berikut ini contoh surat Permohonan pembuatan SIKM 

    Contoh surat permohonan SIKM
    CaptionContoh surat permohonan SIKM. 

     

    Populer.
    Berita Terkait