Sabtu, Maret 15, 2025
Lainnya
    InformasiIntip Biaya Perpanjangan SIM A per Mei 2024

    Intip Biaya Perpanjangan SIM A per Mei 2024

    Jangan sampai masa berlaku SIM A kamu habis. Ketahui syarat, cara, hingga biaya perpanjangan SIM A per bulan Mei 2024 ini.

    News.OLX – Surat Izin Mengemudi (SIM) A adalah bukti identifikasi dan registrasi yang wajib dimiliki oleh pengendara mobil pribadi dan barang perseorangan dengan berat tidak melebihi 3.500 kilogram. SIM A dikategorikan sebagai SIM golongan perseorangan, di mana pemiliknya hanya diperbolehkan mengemudikan kendaraannya untuk keperluan pribadi, tidak untuk komersial.

    - Advertisement -

    Memiliki SIM yang masih berlaku adalah kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Mengemudi tanpa SIM yang sah dapat dikenakan sanksi berupa denda dan penilangan. Selain itu, perpanjangan SIM A juga diperlukan untuk memastikan bahwa kamu masih memenuhi persyaratan kesehatan dan kemampuan mengemudi yang aman di jalan raya.

    Biaya Perpanjangan SIM A per Mei 2024

    uang

    - Advertisement -

    Biaya perpanjangan SIM A per Mei 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, yaitu sebesar Rp80.000. Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi, cek kesehatan, asuransi, dan pengiriman SIM (jika perpanjang online).

    Biaya Tambahan yang Perlu Diperhitungkan:

    • Biaya tes psikologi: Rp60.000 – Rp100.000
    • Biaya cek kesehatan: Rp25.000 – Rp50.000
    • Biaya asuransi: Rp50.000
    • Biaya pengiriman SIM (jika perpanjang online): Rp30.000

    Total biaya perpanjangan SIM A bisa mencapai Rp215.000 – Rp295.000, tergantung pada lokasi dan penyelenggara layanannya.

    - Advertisement -

    Syarat Memperpanjang SIM A

    Untuk memperpanjang SIM A, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

    • Memiliki KTP yang masih berlaku
    • Memiliki SIM A yang masih berlaku (tidak mati)
    • Tidak cacat fisik yang mengganggu kemampuan mengemudi
    • Sehat jasmani dan rohani
    • Telah mengikuti tes psikologi dan dinyatakan lulus

    Cara Memperpanjang SIM A

    Untuk memperpanjang SIM, tersedia beberapa cara, baik secara offline maupun online.

    1. Offline

    • Datangi tempat pelayanan SIM seperti kantor SAMSAT, Layanan Mobil SIM Keliling, atau Gerai SIM di mall.
    • Siapkan semua dokumen yang diperlukan, yaitu:
      • Fotokopi KTP
      • SIM lama
      • Bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM
      • Hasil tes psikologi
      • Hasil cek kesehatan
      • Pas foto terbaru (ukuran 4×6 cm)
    • Ikuti proses perpanjangan SIM sesuai dengan instruksi petugas.

    2. Online

    • Download aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone.
    • Buat akun dan login ke aplikasi.
    • Pilih menu “Perpanjangan SIM”.
    • Ikuti petunjuk pada aplikasi untuk menyelesaikan proses perpanjangan SIM.
    • Setelah proses selesai, SIM baru akan dikirimkan ke alamatmu melalui kurir.

    Tips Memperpanjang SIM A:

    Memastikan masa berlaku SIM A selalu aktif adalah kewajiban penting bagi pengendara. Tak hanya untuk menghindari sanksi tilang, tetapi juga untuk memastikanmu tetap memenuhi persyaratan mengemudi yang aman di jalan raya. Berikut beberapa tips untuk memperpanjang SIM A dengan mudah dan lancar:

    • Pastikan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
    • Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap.
    • Datanglah ke kantor Samsat, Gerai SIM, atau Satpas pada jam kerja.
    • Jika ingin memperpanjang SIM secara online, pastikan kamu memiliki smartphone yang terkoneksi dengan internet dan kamera yang berfungsi dengan baik.

    Selain informasi di atas, kamu juga bisa dapatkan informasi menarik lainnya di OLXDownload juga aplikasi OLX di Google Play Store dan App Store segera!

    Populer
    Fadli Arfi
    Fadli Arfi
    Penikmat dan penggiat otomotif baik roda dua, empat, enam, delapan bahkan yang bersayap
    Berita Terkait