OLX News – Kalau kamu punya mobil niaga yang kerap berguna untuk mobilitas usaha, maka KIR mobil adalah istilah yang wajib kamu pahami sekaligus taati.
KIR ini bukanlah sekadar formalitas, tapi pemeriksaan wajib buat memastikan kendaraan layak jalan serta aman kamu bawa ke jalanan. Nah, kalau sampai lalai, maka kemungkinannya kamu akan kena tilang atau bahkan mobilmu akan tidak boleh beroperasi.
Jadi, biar tidak kena masalah, yuk pahami definisi KIR mobil, syarat, hingga cara daftarnya melalui artikel berikut ini!
Definisi KIR dan Elemen Pengujiannya
KIR mobil adalah uji teknis yang diharuskan kepada mobil angkutan umum, entah itu penumpang atau barang, guna memastikan kelayakan operasionalnya
Proses KIR ini dilakukan berdasarkan aturan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga telah ada payung hukumnya.
Kata “KIR” ini asalnya dari bahasa Belanda, yaitu “keuring“, yang artinya inspeksi atau pemeriksaan. Jadi, tidak heran kalau sistem ini sudah ada sejak zaman kolonial dan masih dilakukan sampai hari ini.
Dalam proses KIR, terdapat sejumlah aspek yang melewati pengujian, di antaranya:
- Sistem pengereman: Mengecek apakah rem mobil telah berjalan secara optimal.
- Emisi gas buang: Mobil harus memenuhi dengan standar emisi dari pemerintah.
- Kondisi ban: Ban harus dalam kondisi layak pakai dan tidak mengalami keausan.
- Kelengkapan lampu dan kaca spion: Semua lampu dan spion harus berfungsi secara normal.
Mobil yang lolos pengujian KIR berarti telah memenuhi standar keamanan dan layak dibawa berkendara di jalanan. Sedangkan saat kendaraanmu tidak memenuhi standar, maka harus diperbaiki lagi sebelum bisa lulus pengujian ini.
Syarat Melakukan Uji KIR Mobil
Sebelum mengikuti pengujian ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus kamu sediakan, yaitu dokumen administrasi dan mobil yang hendak diperiksa.
1. Persyaratan Dokumen
Tujuh syarat untuk uji KIR mobil adalah:
- Fotokopi dan asli STNK kendaraanmu
- Fotokopi dan asli BPKB kendaraanmu
- KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa jika kendaraan kepunyaan perusahaan
- Izin trayek mobil mobil angkutan umum
- Sertifikat pengujian tipe kendaraan atau pengesahan bangun dan rekayasa kendaraan (SRUT)
- Bukti pembayaran pajak kendaraan
2. Persyaratan Kendaraan
Sementara itu, persyaratan mengenai mobil yang hendak diuji KIR mobil adalah:
- Semua bagian kendaraan berjalan normal
- Ban dalam kondisi layak pakai
- Tidak ada modifikasi ilegal
- Mesin kendaraan dalam keadaan prima
Pastikan kendaraanmu memenuhi semua syarat ini agar tidak perlu bolak-balik saat uji KIR, ya.
Cara Daftar KIR Mobil
Setelah memenuhi seluruh persyaratan di atas, maka kamu sudah boleh melakukan pendaftaran. Kamu dapat memilih pendaftaran offline ataupun online. Ini dia prosedur masing-masing caranya:
1. Pendaftaraan Offline
Jika kamu ada waktu dan ingin melakukannya sendiri, maka caranya antara lain:
- Kunjungilah kantor Dinas Perhubungan terdekat dari domisilimu.
- Berikan seluruh dokumen persyaratan ke loket pendaftaran.
- Ambil jadwal uji KIR.
- Datangi lokasi uji sesuai jadwal.
- Lakukan uji KIR sesuai prosedur dari Dinas Perhubungan.
- Kalau lolos, kamu akan mendapatkan bukti lulus KIR.
2. Pendaftaran Online
Nah, jika tidak ingin sering bolak-balik dan malas antri ke Dinas Perhubungan, kamu boleh daftar dulu secara online dengan tahapan berikut:
- Akses situs resmi pendaftaran KIR di sini.
- Isi formulir pendaftaran dengan data kendaraan dan pemilik.
- Pilih jadwal pengujian.
- Lakukan pembayaran biaya uji KIR, yang biasanya di antara Rp50 ribuan sampai Rp200 ribuan, tergantung tipe mobil dan daerah.
- Bawa kendaraan ke lokasi pengujian sesuai jadwal.
- Jika lulus, cetak sertifikat KIR melalui website KIR.
Sekarang kamu sudah tahu bahwa KIR mobil adalah pengujian wajib bagi kendaraan angkutan. Jangan sampai telat melakukan uji KIR, ya! Jika kamu butuh mobil bekas yang sudah lolos KIR, yuk cek pilihannya di OLX sekarang juga!