Minggu, April 27, 2025
Lainnya
    BeritaMobil Rental Kena Tilang Elektronik, Siapa Yang Harus Bayar Denda?

    Mobil Rental Kena Tilang Elektronik, Siapa Yang Harus Bayar Denda?

    Kepolisian Republik Indonesia sangat giat menegakan hukum melalui teknologi, dengan cara sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

    - Advertisement -

    Bahkan sejak 1 April 2022, penerapan tilang elektronik telah resmi berlaku di jalan tol untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

    Namun dewasa ini muncul pertanyaan bagaimana cara menegakan tilang elektronik, jika kendaraan tersebut merupakan milik perusahaan rental dan pelaku adalah orang sedan menyewa.

    - Advertisement -

    Menurut Pengamat Transportasi dan Hukum Budiyanto, jika melihat ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, subyek hukum merupakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas.

    “Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran  denda adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis.

    - Advertisement -

    Hanya saja, Budiyanto mengakui masalah yang terjadi dalam penindakan kasus sistem ETLE yaitu perihal mekanisme penyelesaian perkara tilang yang membutuhkan waktu.

    “Data pelanggaran yang masuk dalam Back office perlu dianalisa dan diverifikasi untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK,” ucap Budiyanto.

    “Bisa saja surat pemberitahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobil saat mobil belum kembali atau sebaliknya,” sambung Budiyanto yang merupakan Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya.

    Lebih jauh Budiyanto mengatakan, ketika mengklarifikasi siapa yang mengendarai mobil, maka waktu yang diperlukan terbatas.

    Padahal klarifikasi dibutuhkan bertujuan untuk memastikan subjek hukum dan menghindari pemblokiran dari Penyidik.

    Cara Pemilik Rental Tidak Membayar Tilang Elektronik

    Untuk menghindari denda tilang elektronik yang bisa memblokir kendaraan karena tidak mengindahkan konfirmasi kepada kepolisian, maka ada strategi yang perlu dilakukan para pelaku pengusaha rental.

    Menurut Budiyanto, para pengusaha rental harus melakukan manajemen, seperti mencatat secara pasti identitas penyewa dan waktu menyewa.

    “Sehingga pada saat ada masalah yang berkaitan dengan hukum mudah untuk menyelesaikan,” ucapnya.

    Selain itu, Budiyanto mengatakan perlu ada surat pernyataan bersama antara penyewa dgn pemilik rental yang berkaitan dengan tanggung jawab membayar denda tilang apabila kena ETLE.

    Terakhir, penyewa diharuskan mengemudi dengan aman dan selamat, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kurangnya disiplin pengguna jalan memungkinkan pelanggaran terjadi, apalagi penegakan hukum dengan CCTV sudah diterapkan di hampir seluruh Polda di Indonesia,” tutup Budiyanto. 

    OLXers mau cari dan beli mobil bekas berkualitas, yuk cek di OLX Autos.

    Populer
    Berita Terkait